Sponsored Content

Seluruh Fraksi DPRD Denpasar Setujui Penetapan Ranperda Pertanggung Jawaban APBD TA 2024

Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara dalam pidatonya mengatakan bahwa hari ini merupakan momen yang sangat penting

istimewa
Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa saat mengikuti Sidang Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede di Gedung DPRD Kota Denpasar pada Senin 16 Juni 2025. Seluruh Fraksi DPRD Denpasar Setujui Penetapan Ranperda Pertanggung Jawaban APBD TA 2024 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seluruh Fraksi DPRD Kota Denpasar secara resmi menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan Pemerintah Kota Denpasar di hadapan Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar yang digelar di Gedung DPRD Kota Denpasar pada Senin 16 Juni 2025. 

Ketiga Ranperda yang ditetapkan yakni Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggung Jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Denpasar Tahun Anggaran (TA) 2024, Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (Perubahan KUA), serta Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (Perubahan PPAS) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2025.

Sidang yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede bersama Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, Ida Bagus Yoga Adi Putra, serta Made Oka Cahyadi Wiguna ini dihadiri langsung Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa serta seluruh Anggota DPRD Kota Denpasar

Tampak hadir pula Forkopimda Kota Denpasar, Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, serta pimpinan OPD dan undangan lainya. 

Baca juga: DPRD Bali Adakan Rapat Paripurna ke-17, Dengarkan Penjelasan Gubernur Pada Ranperda 

Di mana, secara umum keempat Fraksi DPRD Kota Denpasar yakni Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PSI-Nasdem dan Fraksi PDI Perjuangan berpendapat bahwa Rancangan Peraturan Daerah dimaksud di atas dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Denpasar sesuai dengan mekanisme yang berlaku. 

Bahkan, secara umum fraksi memberikan apresiasi atas kemampuan  Pemerintah Kota Denpasar yang secara konsisten terus berinovasi, sehingga Pendapatan Asli Daerah dapat terus ditingkatkan. 

Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara dalam pidatonya mengatakan bahwa hari ini merupakan momen yang sangat penting dan bermakna bagi kita semua. 

Bukan hanya karena Rancangan Peraturan Daerah tersebut telah disepakati untuk dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2024 dan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2025 telah disepakati, tetapi juga karena hal ini menjadi bukti nyata dari kuatnya sinergi dan kerja sama antara pihak eksekutif dan legislatif di Kota Denpasar.

“Pada kesempatan ini saya sampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada pimpinan dan segenap Anggota Dewan atas dukungan, kesungguhan dan kerja samanya sehingga seluruh Ranperda tersebut telah disepakati. Kolaborasi antara eksekutif dan legislatif merupakan fondasi yang kuat dalam menjalankan pemerintahan yang efektif dan efisien,” ujarnya. 

Jaya Negara mengatakan, mengingat dalam pendapat akhir fraksi masih ada catatan-catatan yang disampaikan baik berupa usul/saran maupun komentar, maka terhadap hal-hal tersebut akan dikaji dan tindaklanjuti sesuai urgensi dan manfaatnya dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku guna perbaikan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Untuk diketahui, secara umum dalam APBD Tahun Anggaran 2024 kemampuan Pendapatan Daerah dianggarkan sebesar Rp 2,83 triliun lebih dengan realisasinya mencapai Rp 3,14 triliun lebih. 

Sementara, Belanja Daerah yang terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer dianggarkan sebesar Rp 3,31 triliun lebih dengan realisasinya sebesar Rp 2,86 triliun lebih.

Sementara, dalam Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025, Pendapatan Daerah Kota Denpasar sebelumnya dirancang sebesar Rp 3,10 triliun lebih dan setelah perubahan dirancang sebesar Rp 3,35 triliun lebih atau bertambah sebesar Rp 251,48 miliar lebih. 

Sementara itu, Belanja Daerah yang terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer awalnya dirancang sebesar Rp 3,59 triliun lebih atau bertambah sebesar Rp 408,41 miliar lebih sehingga setelah perubahan menjadi sebesar Rp 3,99 triliun lebih. 

Di mana, berdasarkan target pendapatan dan Belanja Daerah yang telah diuraikan tersebut di atas maka dalam Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 terjadi defisit sebesar Rp 640,13 miliar lebih yang akan ditutupi dari Pembiayaan Daerah. 

Pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 757,55 miliar lebih dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebesar Rp 117,41 miliar lebih.(Ags).

Kumpulan Artikel Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved