Berita Bali

SETELAH DPRD Bali Soroti Pantai Bingin, Kini Muncul Laporan Pelanggaran Tata Ruang di Nusa Penida

SETELAH DPRD Bali Soroti Pantai Bingin, Kini Muncul Laporan Pelanggaran Tata Ruang di Nusa Penida

Istimewa
SIDAK - Komisi I DPRD Bali bersama Satpol PP Bali serta instansi terkait lainnya, yang tergabung dalam Tim Terpadu Penertiban Usaha Wisata Provinsi Bali, menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke Pantai Bingin, Pecatu, Kuta Selatan, Badung, Selasa 6 Mei 2025. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Selain pelanggaran tata ruang di kawasan Pantai Bingin, Kabupaten Badung, DPRD Provinsi Bali kembali menerima laporan dugaan pelanggaran serupa di wilayah Nusa Penida, Kabupaten Klungkung. 

Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai Adi,  menyayangkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah yang dinilai membiarkan pelanggaran terus terjadi tanpa tindakan konkret.

Dewa Rai menyebut kondisi ini sebagai bentuk pembiaran oleh pemerintah daerah, yang selama ini tidak menunjukkan reaksi terhadap berbagai pelanggaran tata ruang di wilayah Bali.

“Kalau pembiaran boleh bilang iya. Karena kok selama ini kok tidak ada reaksi, kan begitu? Ini kan karena terus terang saja kami di lembaga kan sibuk. Jadi begitu ada masukan dari masyarakat dan kami turun ke bawah langsung, oh ada ini fakta,” katanya pada, Jumat 13 Juni 2025. 

Baca juga: Rekaman Diunggah De Gadjah Hingga Dilaporkan Partai Gerindra, Ini Komentar Perbekel Baturiti

Ia menegaskan bahwa temuan-temuan tersebut akan menjadi titik awal langkah tegas DPRD Bali dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Ini harus. Makanya ke depan dari sinilah kita akan mulai. Mana-mana dan siapapun yang berusaha melanggar yang namanya Perda RT RW ini, ya kita sikat habis. Demi ajeg Bali, demi namanya tata ruang,” tegasnya.

Terkait bangunan PT Step Up Solusi Indonesia dan usaha-usaha di Pantai Bingin, menurutnya, jika dalam waktu yang telah diberikan tidak ada tindakan dari pihak yang melanggar, maka DPRD akan melanjutkan langkah ke tahapan berikutnya.

Baca juga: DITAHAN Polisi di Pererenan Badung Bareng Teman Cewek, Terungkap Isi Dalam Saku WNA Australia ini

“Kalau enggak lanjut, nanti lanjut ke proses peradilan. Karena itu kan melanggar hukum. Tadi karena sementara seperti saya sampaikan tadi, ini masih dalam ruang lingkup Perda. Berarti kami tidak mau membawa ranahnya ke proses hukum nasional kepada kepolisian. Ini kan masih ruang lingkup Satpol PP,” jelasnya.

 


Namun, ia memperingatkan bahwa jika pelaku membangkang, maka tidak tertutup kemungkinan kasus akan direkomendasikan untuk ditindak secara hukum pidana.

 


“Kecuali mereka membangkang, terpaksa kami rekomendasi,” tegasnya.

 


DPRD Bali, kata Dewa Rai, tidak hanya berbicara, tetapi sudah mulai bergerak nyata dalam menjalankan fungsi pengawasan secara langsung di lapangan.

 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved