Berita Bali
SETELAH DPRD Bali Soroti Pantai Bingin, Kini Muncul Laporan Pelanggaran Tata Ruang di Nusa Penida
SETELAH DPRD Bali Soroti Pantai Bingin, Kini Muncul Laporan Pelanggaran Tata Ruang di Nusa Penida
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Aloisius H Manggol
“Ini merupakan bentuk konkret dan bukti nyata bahwa lembaga DPRD betul-betul bergerak sesuai dengan aturan yang ada. Menegakkan hukum sebagai langkah konkret terhadap fungsi pengawasan kita di lembaga ya,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pelanggaran tata ruang di Jimbaran dan Kuta Selatan hanyalah permulaan dari berbagai kasus lain yang mulai terungkap di berbagai daerah di Bali. DPRD Bali telah menyusun agenda turun ke seluruh wilayah untuk memetakan dan menindak pelanggaran tata ruang lainnya.
“Ini kan baru satu nih. Baru di daerah Jimbaran sama Kuta Selatan. Belum lagi Kuta Utara. Anggap Badung. Nanti kita ke secara regional, seluruh Bali nanti. Termasuk ya Gianyar, Klungkung, Bangli, Karangasem lagi, Buleleng, Negara,” katanya.
Saat ditanya apakah sudah ada laporan pelanggaran baru setelah kasus di Jimbaran, Dewa Rai mengonfirmasi bahwa laporan sudah masuk dan salah satunya berasal dari Klungkung, tepatnya di Nusa Penida.
“Laporannya sudah,” katanya singkat.
“Yang satu saya buka saja di Klungkung, Nusa Penida. Difokuskan di Badung saja dulu. Karena sementara itu yang yang kami lihat faktanya, itu sementara dulu. Dan ini kita buktikan dulu. Bahwa kita tidak main-main. Jadi, ke depan siapa pun investor tidak ada istilah main-main lagi dengan-dengan istilah aturan yang ada,” tutupnya.
Selama Enam Tahun Terakhir Lahan Sawah di Bali Menyusut Hingga 6.521 Hektar |
![]() |
---|
Pasca Banjir, DPRD Bali Temukan Pelanggaran Tata Ruang di Sungai Tohpati UCS dan V Akan Disurati |
![]() |
---|
Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali Minta Tarif Ojol untuk Turis dan WNI Dibedakan |
![]() |
---|
SELAMAT JALAN Komang Sasa, Jadi Terapis Spa di Turki Berujung Duka, Mendarat di Bali Hari ini |
![]() |
---|
Edarkan Pil Koplo Sasar Kaum Pekerja, Polda Bali Tangkap 3 Pelaku, Salah Satunya Residivis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.