Berita Bali

Edarkan Pil Koplo Sasar Kaum Pekerja, Polda Bali Tangkap 3 Pelaku, Salah Satunya Residivis

Polda Bali mengimbau kepada masyarakat Bali saling mengingatkan dan saling menjaga dari bahaya peredaran obat-obat gelap

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Konferensi pers pengungkapan tindak pidana kesehatan oleh Ditreskrimsus Polda Bali, pada Selasa 16 September 2025. Edarkan Pil Koplo Sasar Kaum Pekerja, Polda Bali Tangkap 3 Pelaku, Salah Satunya Residivis 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tiga orang diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali karena mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar yang termasuk ke dalam obat keras yang kerap disebut di masyarakat sebagai Pil Koplo.

Obat keras tersebut masuk dalam daftar G Pasal 3 tanda khusus untuk obat keras dengan cara melakukan penjualan obat tablet putih berlogo Y & kuning berlogo DMP.

"Untuk mendapatkan keuntungan uang dan menurut pelaku (BJR,-Red) barang haram tersebut dipesan melalui Facebook atasnama Rohan di Jember dengan jumlah 30.000 butir dalam 3 kali pemesanan," ungkap Wadirreskrimsus, AKBP I Nengah Sadiarta S.I.K., S.H., M.K.P dalam konferensi pers, pada Selasa 16 September 2025. 

Ia menjelaskan, pengungkapan tersebut ada di tiga TKP yang berbeda dengan barang bukti lebih dari 4.000 butir tablet berlogo “Y dan DMP”.

Baca juga: Gede Agus dan Billy Curi Motor untuk Beli Narkoba, 9 Motor Diamankan

3 orang pelaku yang diamankan meliputi seorang residivis berinisial BJR laki-laki 21 tahun asal Jember Jawa Timur yang diamankan di TKP Taman Dewa Ruci Jalan By Pass Ngurah Rai Kuta Badung, pada 12 September 2025, saat sedang bertransaksi.

Kemudian EW laki-laki 24 tahun asal Jember Jatim dengan TKP Jalan Tunjung Sari Denpasar Barat pada 14 September 2025. 

Serta MAF laki-laki 25 tahun asal Pasuruan, dengan TKP Jalan Taman Sari Kelan Kuta Badung pada 14 September 2025.

Ditreskrimsus Polda Bali melakukan pemeriksaan terhadap 7 saksi dan 1 ahli untuk melakukan pemeriksaan sampel di Lab BPOM Bali.

"Benar saja hasil yang ditemukan dari tablet berwarna putih dengan logo “Y” positif mengandung triheksifenidil HCL dengan kadar 3.72 mg," bebernya.

"Sedangkan tablet kuning berlogo DMP positif mengandung dekstrometorpan dengan kadar 18,75 mg/tab," imbuh Wadirkrimsus. 

Ia menjelaskan, jika dikonsumsi efek dari penggunaan tablet berlogo “Y dan DMP” tersebut sangat berbahaya karena menyerang sistem saraf pusat menyebabkan pusing kepala, ngantuk, kebingungan, hilang konsentrasi dan gangguan koordinasi.

"Serta berpengaruh terhadap keselamatan publik karena berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, cedera di tempat kerja maupun perilaku yang berisiko," jelas dia. 

"Efek serius penglihatan berkurang, kurang responsif, cemas, ngantuk, halusinasi, bicara tak jelas, gangguan kognisi, tekanan darah rendah, amnesia, gagal napas hingga koma," imbuhnya.

Sesuai dari hasil pemeriksaan para pelaku, para saksi, maupun barang bukti seperti lebih dari 4.000 butir tablet berlogo “Y dan DMP”, handphone, uang tunai dan sepeda motor milik pelaku maupun BB lainnya.

"Saat ini ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali untuk menjalani proses penyidikan maupun pengembangan kasus lebih lanjut," ujar dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved