bisnis

BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp300 Ribu Per Bulan, Prof. Raka Suardana Sebut Solusi Jangka Pendek!

Pemerintah pusat tengah mempersiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui Kementerian Ketenagakerjaan. Rencananya BSU senilai Rp 300 ribu per bulan.

Pixabay/IqbalStock
ILUSTRASI - Pemerintah pusat tengah mempersiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui Kementerian Ketenagakerjaan. Rencananya BSU senilai Rp 300 ribu per bulan akan diberikan selama 2 bulan yakni Juni dan Juli 2025. Bantuan ini menyasar pekerja aktif yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. 

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menyebut ada beberapa faktor utama yang menyebabkan keterlambatan pencairan BSU.

“Pertama, nama rekening di bank Himbara atau BSI tidak sesuai dengan nama peserta calon penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Oni, seperti dilansir Kompas.com, Senin (16/6). Ia menambahkan bahwa masalah juga muncul jika rekening sudah tidak aktif. “Kedua, nomor rekening di bank Himbara atau BSI tidak aktif,” lanjutnya. 

Selain itu, kesalahan penulisan nomor rekening juga dapat menggagalkan proses transfer. Untuk memastikan bantuan dapat dicairkan dengan benar, calon penerima disarankan segera memperbarui data rekening jika diminta saat proses pengecekan. (sar/ali)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved