Penembakan di Badung
Fakta Baru Kasus Penembakan WNA di Badung, 3 Pelaku, Penggelapan Mobil hingga Ancaman M4ti
Kasus penembakan WNA di Badung, Bali kembali mengungkap fakta-fakta bar usai pihak kepolisian melakukan penyelidikan lanjutan.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Kasus penembakan WNA di Badung, Bali kembali mengungkap fakta-fakta baru usai pihak kepolisian melakukan penyelidikan lanjutan.
Sebelumnya diketahui ada 2 tersangka namun ternyata usai menjalani pemeriksaan, dibuka fakta bahwa ada 3 pelaku dalam kasus penembakan ini.
Dari hasil pemeriksaan awal masing-masing pelaku inisial DJF (27), MC (22) dan PMT (27) yang memiliki peran berbeda saat kejadian penembakan yang mengakibatkan korban meninggal ZR dari Australia.
“DFJ berperan sebagai penyedia sarana yang digunakan untuk memudahkan pelaksanaan pembunuhan yaitu dengan menyediakan martil atau hammer digunakan untuk membuka pintu villa dan menyediakan kendaraan yang digunakan para eksekutor,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Rabu 18 Juni 2025.
Baca juga: Pariwisata Bali Terancam Letusan Gunung Lewotobi Laki-Laki, 24 Penerbangan ke Bali Dibatalkan
Ia menambahkan selain terjerat dalam perbuatan tersebut, yang bersangkutan juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penggelapan satu unit mobil Suzuki XL7.
Kemudian inisial MC dan PMT keduanya berperan sebagai membantu dalam melakukan penggelapan satu unit mobil Suzuki XL7.
“Keduanya dapat kami tangkap di bandara Ngurah Rai setelah dipulangkan dari Phnom Phen atas kerjasama yang luar biasa antara Divhubinter Polri, NCB Interpol, Ditjen Imigrasi, beberapa kepolisian di Asia Tenggara,” ungkap Brigjen Rahardjo.
Lebih lanjut Dirtipidum menyampaikan saat ini tim penyidik bekerja sama dengan Puslabfor Polri, Kedokteran Forensik dan para Ahli untuk melakukan pengolahan barang bukti yang telah kami temukan baik di TKP yaitu berupa selongsong peluru, proyektil, darah, martil, penutup wajah, kendaraan bermotor, maupun petunjuk lainnya seperti rekaman CCTV, riwayat perjalanan, dan lain sebagainya.
“Tentunya pembuktian secara scientific kami kedepankan dalam pengungkapan kasus ini, sehingga dapat kami pertanggungjawabkan baik secara formil maupun materiil penyidikan,” paparnya.
Menurutnya tidak ada kejahatan yang sempurna, tugas kami untuk mengungkap dan menemukan ketidaksempurnaan itu.
Selain itu, Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si menjelaskan ketiga pelaku sudah diamankan dan kini sudah di Bali dan ketiga pelaku dijerat dengan sejumlah pasal berat.
Baca juga: BREAKING NEWS! Mangku Luwes Ditetapkan Sebagai Tersangka, Keluarga Lapor Balik Soal Penganiayaan!

Baca juga: Terima Surat Mendagri, Usai Buka PKB Gubernur Koster Akan Ikuti Retret Gelombang Kedua
"Mereka dikenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) KUHP, serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal," katanya seraya menambahkan bahwa, Pasal 340 KUHP sendiri mengancam pelaku pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup
Didampingi Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dan Kapolres Badung Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, jenderal bintang dua di pundak ini menjelaskan sampai saat ini masih dilakukan pengembangan dan pemeriksaan. Bahkan ketiga pelaku baru kemarin tiba di Bali.
"Kita sudah pastikan ketiganya ini adalah pelakunya. Jadi inisial pelaku adalah D, T dan C yang merupakan WNA asal Australia," ucapnya
Diakui, palaku dengan inisial D diamankan di Bandara Soekarno Hatta yang saat itu hendak berangkat menuju keluar negeri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.