Penembakan di Badung
UPDATE: Tiga Pelaku Penembakan WNA di Munggu Bali di Ancam Hukuman Mati
Diakui, palaku dengan inisial D diamankan di Bandara Soekarno Hatta yang saat itu hendak berangkat menuju keluar negeri.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Ketiga Pelaku yang melakukan penembakan penembakan di vila, Munggu, Mengwi, Badung, pada Sabtu 14 Juni 2025 dini hari lalu, akhirnya ditangkap.
Bahkan ketiga pelaku diancam hukuman mati.
Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si menjelaskan ketiga pelaku sudah diamankan dan kini sudah di Bali.
Bahkan ketiga pelaku dijerat dengan sejumlah pasal berat.
Baca juga: Aksi Penembakan di Minimarket Nusa Penida Bali, Korban Alami Luka Serius, Polisi Masih Dalami Motif
"Mereka dikenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) KUHP, serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal," katanya seraya menambahkan bahwa, Pasal 340 KUHP sendiri mengancam pelaku pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup
Didampingi Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dan Kapolres Badung Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, jenderal bintang dua di pundak ini menjelaskan sampai saat ini masih dilakukan pengembangan dan pemeriksaan. Bahkan ketiga pelaku baru kemarin tiba di Bali.
"Kita sudah pastikan ketiganya ini adalah pelakunya. Jadi inisial pelaku adalah D, T dan C yang merupakan WNA asal Australia," ucapnya
Diakui, palaku dengan inisial D diamankan di Bandara Soekarno Hatta yang saat itu hendak berangkat menuju keluar negeri.
Pelaku saat dikabarkan sempat ingin kabur namun akhirnya berhasil diamankan.
"Pengamanan pelaku D ini berkat kerja sama antara Polda Bali, Bareskrim, Imigrasi dan Polda Metro Jaya," ucapnya.
Usai diamankan, pelaku D pun diterbangkan ke Bali dan tiba pukul 19.00 Wita, di Bandara Ngurah Rai Bali.
Sementara dua pelaku lainnya, dengan inisial C dan T diamankan di luar negeri.
"Untuk dua pelaku lainnya diamankan di luar negeri. Ini berkat kerja sama dengan Bareskrim, dan Interpol di wilayah Asia Tenggara," bebernya.
Dua pelaku itu pun tidak bersamaan tiba di Bali.
Pelaku C diketahui tiba di Bali pada pukul 21.05 Wita, dan pelaku dengan Inisial T tiba pada pukul 23.58 Wita.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.