Berita Gianyar

Kasus Perselingkuhan Istri di Gianyar Berujung Maut, Marno Terancam Pasal Pembunuhan Berencana

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh penyidik Polres Gianyar kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Gianyar.

Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ady Sucipto
Istimewa
PELIMPAHAN - Kejaksaan Negeri Gianyar menerima tersangka Marno (kanan) dan barang bukti tahap II dalam perkara pembunuhan di Banjar Tegallinggah, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Senin (23/6/2025).  

Marno Terancam Pasal Pembunuhan Berencana, Pembunuhan PIL Istri di Gianyar

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Kejaksaan Negeri Gianyar menerima tersangka dan barang bukti tahap II dalam perkara pembunuhan di Banjar Tegallinggah, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Senin (23/6/2025).

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh penyidik Polres Gianyar kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Gianyar.

Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

Baca juga: PEMBUNUH PIL Istri Dilimpahkan Kasusnya ke Kejari Gianyar dari Penyidik Polres Gianyar, Marno Tenang

Kata dia, tersangka yang diserahkan adalah Marno (56) warga Dusun Besukan, Desa Kabuaran, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang

Dia diduga melakukan pembunuhan terhadap korban Agus Susanto, (57) warga Desa Karangmojo, Kecamatan Klego, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah dengan motif pribadi. 

"Barang bukti yang diserahkan termasuk sebilah pisau bergagang biru yang digunakan untuk membunuh korban," ujar Eko.

Dalam surat pelimpahan tersebut, tersangka Marno disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsidair Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan lebih subsidair Pasal 351 Ayat (1) Ke 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa.

"Setelah proses penyerahan tersangka dan barang bukti, tersangka akan ditahan pada tingkat penuntutan dan berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gianyar," ujarnya.

Baca juga: Kasat Intelkam Polres Jembrana Bergeser ke Gianyar, 2 Jabatan Strategis Diisi Orang Baru

Berdasarkan catatan Tribun Bali, ini merupakan kasus perselingkuhan yang dilakukan istri pelaku dengan korban. Kejadian pembunuhan terjadi pada Kamis 3 April 2025 sekitar pukul 19.00 Wita. 

Saat itu pelaku datang ke tempat kos korban yang berada di wilayah Tegalinggah untuk menanyakan permasalahan yang sedang dihadapi istri pelaku dengan korban.

Permasalahan tersebut diketahui pelaku Marno via status Facebook milik Hariyati yang diunggah pada tanggal 1 April 2025.

Hariyati merupakan keluarga istri pelaku. Adapun status yang diunggah berbunyi “Anaknya dititipkan ke saya sedangkan ibunya kelonan dengan Agus dimana saya sedang goreng kue".

Marno pun menyadari bahwa status tersebut mengarah pada hubungan intim yang dilakukan oleh istrinya dengan Agus.

Sebab Marno bersama istrinya selama ini tinggal dalam rumah kosan yang sama dengan korban.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved