Berita Buleleng

VEDEO Lingerie Merah Durasi 6 Menit Viral Di Medsos! Salah Satu Pameran Diduga Berasal Dari Buleleng

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan pihaknya tengah berupaya mengungkap penyebar konten pornografi itu.

Tribun Batam
ILUSTRASI - Jagad dunia maya lagi-lagi dihebohkan, dengan beredarnya video muda-mudi melakukan hubungan intim. Salah satu pemerannya bahkan diduga berasal dari Buleleng.  Diketahui video berdurasi 6 menit 50 detik itu, menyebar di media sosial, seperti Facebook dan WhatsApp. Wajah muda-mudi itu bahkan nampak jelas pada video tersebut.  

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Jagad dunia maya lagi-lagi dihebohkan, dengan beredarnya video muda-mudi melakukan hubungan intim. Salah satu pemerannya bahkan diduga berasal dari Buleleng

Diketahui video berdurasi 6 menit 50 detik itu, menyebar di media sosial, seperti Facebook dan WhatsApp. Wajah muda-mudi itu bahkan nampak jelas pada video tersebut. 

Pemeran pria memiliki ciri-ciri rambut cepak, kulit sawo matang dan mengenakan kalung rantai. Demikian pula pemeran wanita juga memiliki ciri-ciri kulit sawo matang, berambut panjang dan mengenakan lingerie warna merah.

Nampak pula pada bagian dada sebelah kiri wanita itu dihiasi dengan tato kupu-kupu. Muda-mudi itu melakukan hubungan suami istri di sebuah kamar.

Video diawali dengan memperlihatkan wajah pameran wanita. Seolah menegaskan jika dia secara sadar merekam perbuatannya.

Baca juga: DUEL Berdarah di Eks Pelabuhan Buleleng, 4 Pemuda Terlibat! Satu Orang Alami Luka Pada Kakinya

Baca juga: WACANA Legalisasi Tajen! Kriminolog Bali Soroti, UU Judi Harus Direkonstruksi, Jadi Seperti Casino?

ernjhrtfjntmykmku67
Penyelidikan - Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi. Ia menegaskan tengah melakukan penyelidikan pasca viralnya konten intim lingerie merah, lantaran membuat resah. 

Pada video itu, pemeran wanita bahkan sempat melambaikan tangan ke kamera sembari mengatakan "bye guys".

Hingga kemudian kamera diambil alih oleh pemeran pria, yang menunjukkan tubuh pemeran wanita, hingga adegan ranjang keduanya. 

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan pihaknya tengah berupaya mengungkap penyebar konten pornografi itu.

Ini sebagai tindaklanjut karena video tersebut membuat masyarakat resah. "Karena ramai dan viral sehingga menimbulkan keresahan, maka dilakukan penyelidikan," ucapnya Selasa (24/6/2025). 

Upaya penyelidikan ini untuk mengungkap kedua pemeran video, serta pelaku penyebar video itu. Apakah ada unsur kesengajaan atau video itu disebar oleh orang lain. 

Untuk diketahui penyebaran konten asusila berpotensi melanggar UU Nomor Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur tentang perbuatan pornografi. Pelaku penyebaran bahkan diancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. 

Sedangkan bagi pemeran yang sengaja memproduksi konten porno, berpotensi melanggar UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Di mana ancaman hukumannya minimal 6 bulan penjara dan paling lama 12 tahun penjara. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Medium

Large

Larger

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved