Berita Bali
DPRD Bali Desak Eksekutif Segera Bongkar Bangunan Pantai Bingin dan Step Up di Badung
Pada rapat tersebut, Satpol PP Bali sempat mengutarakan keraguan untuk membongkar sebab belum melakukan koordinasi dengan para OPD.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – DPRD Bali dan Satpol PP Bali, mengadakan rapat tindaklanjuti rekomendasi DPRD Provinsi Bali terkait bangunan liar, di Kawasan Pantai Bingin dan Step Up pada, Kamis 26 Juni 2025.
Pada rapat tersebut, Ketua Komisi I DPRD Bali, Nyoman Budi Utama, menekankan harus ada action untuk penutupan bangunan di Pantai Bingin dan Step Up setelah teguran tertulis dilayangkan beberapa waktu lalu.
“Itu akhirnya akan dibongkar, tapi kan sesuai dengan mekanisme sesuai dengan peraturan perundang-undangan nomor 5 Tahun 2023 itu harus dilalui. Tidak boleh langsung membongkar akhirnya sesuai dengan rekomendasi kita membongkar,” jelasnya.
Pada rapat tersebut, Satpol PP Bali sempat mengutarakan keraguan untuk membongkar sebab belum melakukan koordinasi dengan para OPD.
Namun, setelah mendengar penjalasan dari staff ahli bahwa kedua bangunan tersebut sudah jelas melanggar dan tidak perlu ada pendalaman lagi karena melanggar aturan RTRW.
Baca juga: RUTE Penerbangan Keempat ke Australia Resmi Dibuka, Ada Terbang Langsung dari Bali ke Adelaide
Baca juga: BANDARA Bali Utara Segera Terwujud? Cak Imin Sebut Bali Siap Maju, Datangi Gianyar & Karangasem
“Jelas jangan sampai ada gugatan proses melakukan pembongkaran kan harus dilalui step by step aturan yang bicara Permendagri tadi ada aturan tertulis, peringatan satu,” imbuhnya.
Pelanggaran tersebut di antaranya membangun, di atas ketinggian yang sudah diakui pada ketinggian 1,24 meter. Kemudian berdasarkan penjelasan staff ahli sudah melanggar sempadan pantai dan jurang.
Anggota Komisi I DPRD Bali, I Wayan Supartha, pada rapat tersebut mempertegas dan menanyakan apa yang menjadi rekomendasi, sebab secara kasat mata sudah melanggar adanya jurang tebing dan sempadan pantai.
“Sudah ada Undang-undang mengatur sudah ada keterangan para ahli. Belum ada langkah konkret yang bisa diambil. Sekarang saya tanyakan OPD terkait apa saja yang menjadi perhitungan agar segera langsung dieksekusi,” ungkap Supartha.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Bali, Nyoman Rai Dharmadi pada rapat tersebut mengatakan pihaknya mendengar dan mengikuti apa yang menjadi rekomendasi DPRD Bali. Ia menyangkal bahwa tidak ada pengabaian untuk melakukan pembongkaran bangunan tersebut.
“Kami tentu berpedoman kepada apa yang menjadikan informasi dari OPD teknis yang tahu. Rekomendasi betul kami tahu, dan kami tindaklanjuti. Tidak ada kita mengabaikan, kami harus mendapatkan perhitungan rumus seperti apa saja sehingga bisa menjadi keputusan untuk ditindaklanjuti oleh proyek pembangunan hotel step up,” ucap Dharmadi.
Sebelumnya telah diberikan pemberitahuan agar selama 7 hari menghentikan kegiatannya mengosongkan dan jika bisa dibongkar secara mandiri. “Tetap akan dieksekusi, tidak bisa di tawar-tawar lagi,” sambungnya.
Ia juga menjelaskan mengapa Step Up berbeda mekanisme pembongkaran karena, posisinya berbeda dan masalahnya berbeda serta kasusnya berbeda. Sebab Step Up merupakan Hotel dengan tanah hak milik yang dimandaatkan untuk hotel.
“Nah ini kan baru pemeriksaan tahap pendalaman kedua setelah 4 bulan yang lalu. dan kelihatan memang bahwa ada yang dilanggar di sana. Baik ketinggiannya, tentu itu kita pastikan OPD teknis yang tahu betul aturannya nanti akan duduk bersama lagi. Tapi kita tadi sepakati akan menyurati untuk menghentikan kegiatan pembangunannya sementara sampai clear semua,” tutupnya. (*)
UPAYA PHDI Denpasar Ringankan Beban Umat, Gelar Upacara Menek Kelih Hingga Metatah Massal |
![]() |
---|
Gelar Aksi Damai ke Kantor Gubernur, Partai Buruh Exco Bali Tuntut Stop PHK dan Hapus Outsourcing |
![]() |
---|
Kejati Bali Dorong Penanganan Tindak Pidana Korupsi Lewat Mekanisme DPA, Lazim di Luar Negeri |
![]() |
---|
Pemprov Bali Nantikan Pusat Untuk Penentuan Lokasi Tersus LNG |
![]() |
---|
Cuaca Buruk, Pelabuhan Gilimanuk Bali Ditutup Hampir Dua Jam, Antrean Kendaraan Mengular |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.