Berita Klungkung
Potensi Kerusakan Terumbu Karang, Operator Kapal Hingga Fasboat Di Klungkung Dilarang Cemari Laut
Dokumen kapal harus lengkap dan diperbarui, termasuk Surat Ukur dan Sertifikat Keselamatan.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Para pelaku transportasi laut seperti fastboat, sampan, maupun kapal dilarang mencemari lautan di perairan Klungkung, Bali.
Ini menjadi salah satu poin penting dalam imbauan yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Kabupaten Klungkung, untuk mencegah potensi kecelakaan laut yang dapat mengancam keselamatan jiwa dan merusak lingkungan.
Imbauan ini ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Klungkung, I Gusti Gede Gunarta pada 20 Juni 2025 lalu.
“Kami mengajak seluruh pelaku transportasi laut di Klungkung untuk benar-benar memperhatikan standar keselamatan demi melindungi penumpang, awak kapal, serta lingkungan laut kita,” tegas Gunarta.
Baca juga: KAPAL Cepat Banyuwangi-Serangan, Fastboat Kapasitas 300 Penumpang Dijadwalkan Beroperasi Juni 2025
Beberapa poin penting yang ditekankan dalam imbauan tersebut antara lain, melarang seluruh pelaku kegiatan pelayaran membuang sampah, limbah operasional, maupun hal-hal yang dapat mencemari dan mengotori lingkungan maritim.
Hal ini juga merespon potensi kerusakan terumbu karang di pesisir Nusa Penida, yang selama ini dikaitkan dengan perkembangan aktivitas penyeberangan. Terlebih status Nusa Penida yang merupakan kawasan konservasi perairan.
"Langkah ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang bertujuan untuk menciptakan pelayaran yang aman, nyaman, dan ramah lingkungan," ungkap Gunarta.
Poin lainnya merupakan ketentuan rutin dalam keamanan dan keselamatan dalam pelayaran, misalnya melakukan pemeriksaan rutin terhadap kondisi kapal secara teknis, termasuk mesin dan kelistrikan. Kapal wajib memiliki kapasitas angkut yang sesuai dan terdaftar.
Adanya alat keselamatan yang lengkap dan berfungsi, seperti jaket pelampung, alat pemadam api, dan radio komunikasi.
Dokumen kapal harus lengkap dan diperbarui, termasuk Surat Ukur dan Sertifikat Keselamatan.
Operator wajib mengikuti arahan Syahbandar dan BMKG terkait kondisi cuaca.
Asuransi wajib diberikan kepada penumpang oleh perusahaan pengelola kapal.
Selain itu, Dishub Klungkung juga mengingatkan bahwa operator kapal harus sigap melaporkan kondisi darurat atau kejadian luar biasa kepada petugas keselamatan pelayaran.
"Dengan adanya surat edaran ini, pemerintah daerah berharap para operator semakin disiplin dalam menjalankan tugas pelayaran, khususnya melayani penyebrangan dari Klungkung menuju Kecamatan Nusa Penida dan sebaliknya," ungkap dia. (mit)
Kumpulan Artikel Klungkung
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.