Berita Karangasem
Residivis Pencurian Didor Polisi, Oktavianus Dawa Ditangkap di Karangasem, Beraksi di Lima TKP
mereka beraksi pada Sabtu 24 Mei 2025 dengan tiga korban berbeda, yakni I Wayan Suwandira, I Ketut Swandina, dan I Gede Pasek.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Oktavianus Dawa (34) hanya bisa duduk di kursi roda, saat digiring ke lobi Polres Karangasem.
Kedua kakinya berbalut perban, karena ditembak setelah berusaha melawan saat hendak ditangkap.
Kedua tangan Oktavianus yang telah dipenuhi tato, sudah terborgol.
Bagi kepolisian, pria asal Sumba itu bukanlah orang baru. Ia merupakan residivis kasus pencurian, yang kembali beraksi di 5 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Bahkan aksinya terpantau lintas kabupaten.
Baca juga: Curi HP di Denpasar Bali, Pria Ini Tertangkap Tangan, Digelandang ke Polsek Densel
"Tersangka OD (Oktavianus Dawa) merupakan resedivis kasus pencurian. Memang sudah menjadi DPO kepolisian. Ia ditangkap di wilayah Denpasar," ujar Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba, Senin 30 Juni 2025.
Oktavianus diketahui beraksi di 3 TKP di Karangasem, Bali.
Ia beraksi bersama rekannya Oktavianus Bili Umbu Duka yang sudah terlebih dahulu ditangkap kepolisian.
Pertama mereka beraksi pada Sabtu 24 Mei 2025 dengan tiga korban berbeda, yakni I Wayan Suwandira, I Ketut Swandina, dan I Gede Pasek.
Pencurian terjadi di tiga lokasi berbeda, yaitu di Jalan Bhayangkara, Lingkungan Dangin Sema II, Kelurahan Karangasem, dan di Lingkungan Jasri Kelod, Kelurahan Subagan.
Dari tiga lokasi pencurian tersebut, para tersangka berhasil mengambil beberapa unit handphone, laptop, uang tunai, dan barang berharga lainnya dengan total kerugian mencapai Rp 23.031.500.
Lalu Oktavianus kembali melakukan aksinya di rumah Komang Purnata di Banjar Dinas Nyuh, Desa Pertima, dan kedua di mes PT Hutama Karya di Desa Sengkidu, Kecamatan Manggis.
Total kerugian dari dua lokasi tersebut mencapai Rp 27.000.000.
"Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah memanfaatkan kelalaian korban dengan memperhatikan pintu atau jendela rumah yang tidak tertutup rapat atau terbuka," jelasnya. (mit)
Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Sementara itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-1 dan Ke-4 Jo Pasal 56 Ayat (1) Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 363 ayat (1) ke-3 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan atau saat beristirahat di malam hari untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa. (mit)
Kumpulan Artikel Karangasem
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.