Kecelakaan di Buleleng
Dishub Ungkap Hasil Pemeriksaan Kendaraan Laka di Kubutambahan Bali, Rem Truk Molen Bermasalah
Gunawan menjelaskan, pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari evaluasi awal terhadap kondisi kendaraan.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Penyebab tragedi kecelakaan di Banjar Dinas Pasek, Desa/Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Bali, mulai terungkap.
Hasil pemeriksaan teknis Dinas Perhubungan (Dishub) Buleleng, insiden itu dipicu oleh kegagalan fungsi rem pada kendaraan berat tersebut.
Kepala Dishub Buleleng, Gede Gunawan Adnyana Putra mengungkapkan, proses pemeriksaan teknis dilakukan pada Senin 30 Juni 2025.
Pemeriksaan teknis melibatkan 3 orang penguji senior, di mana dua orang di antaranya merupakan penguji khusus untuk kendaraan besar seperti truk molen.
Baca juga: UPDATE - Truk Molen Tewaskan Satu Orang di Buleleng Ternyata Belum Uji KIR
Gunawan menjelaskan, pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari evaluasi awal terhadap kondisi kendaraan.
Termasuk sistem pengereman, kelayakan ban, serta komponen penting lainnya yang berpotensi menjadi penyebab kecelakaan.
“Pemeriksaan teknis pasca kecelakaan penting dilakukan untuk mendukung proses investigasi, serta mendorong peningkatan disiplin pemilik kendaraan dalam melakukan uji berkala (KIR),” jelasnya, Selasa 1 Juni 2025.
Berdasarkan hasilnya, truk molen DK 8138 AT itu mengalami gagal pada fungsi rem.
Menurut Gunawan, sebenarnya situasi ini bisa diatasi dengan menurunkan gigi persneling truk.
Ia juga memperkirakan cara ini sudah dilakukan oleh sopir.
Sayangnya upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Sebab untuk menurunkan gigi persneling, kecepatan kendaraan juga harus dikurangi.
“Karena remnya blong serta kecepatannya tinggi, sopir truk tidak bisa menurunkan persneling gigi, sehingga kendaraan netral. Maka dari itu sudah kondisi jalan menurun, rem tidak berfungsi, kondisi gigi persneling juga netral. Sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas,” ungkapnya.
Berdasarkan data otentik yang ada, pemilik kendaraan itu belum melaksanakan uji KIR.
Gunawan mengatakan, pelaksanaan uji KIR tidak berada di bawah pengawasan Dishub Buleleng. Mengingat truk molen itu memiliki plat nomor wilayah Denpasar.
“Apakah kendaraan itu layak jalan atau tidak, yang bisa mengatakan adalah penguji di mana kendaraan itu melaksanakan uji KIR. Dalam hal ini Dishub Kota Denpasar,” ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.