Berita Bali
BONGKAR 48 Bangunan di Pantai Bingin, Tindak Lanjut Rekomendasi DPRD Bali, Satpol PP Sudah 3 Kali SP
Dijelaskan, dari 48 bangunan tersebut, terdapat 38 pemilik usaha karena ada beberapa yang mengelola lebih dari satu unit usaha di lokasi yang sama.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM — Tindaklanjuti rekomendasi DPRD Bali, Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemkab Badung akan mengeksekusi pembongkaran terhadap 48 bangunan usaha di kawasan Pantai Bingin, Badung.
Pembongkaran ini dilakukan setelah para pemilik usaha di lokasi tersebut menerima Surat Peringatan (SP) hingga tahap ketiga, menyusul temuan pelanggaran pada bangunan-bangunan tersebut yang berdiri di atas tanah negara.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, Dewa Nyoman Darmadi, menyampaikan, eksekusi pembongkaran sudah dirapatkan bersama tim terpadu baik dari unsur provinsi maupun Kabupaten Badung.
“Ada dua hal. Pertama kita sampaikan kepada Pemkab Badung untuk agenda pembongkaran eksekusi untuk Pantai Bingin. Karena sudah SP 3 kita layangkan kepada para pengusaha di 48 bangunan, bukan 45. Karena baru terdeteksi menyusul dari 45 menjadi 48. Artinya ada tiga bangunan yang memang sempat tercecer,” kata Darmadi saat diwawancara di Kantor Satpol PP Bali, Jumat (4/7).
Dijelaskan, dari 48 bangunan tersebut, terdapat 38 pemilik usaha karena ada beberapa yang mengelola lebih dari satu unit usaha di lokasi yang sama.
Baca juga: KONFLIK Israel-Iran Diharapkan Tak Pengaruhi Okupansi di Bali, PHRI Sebut Masih Stabil
Baca juga: WASPADA! BPBD Gianyar Minta Atensi Aktivitas di Laut, Tinggi Gelombang Diprediksi Capai 4 Meter
Surat permintaan eksekusi telah dilayangkan melalui Sekda Provinsi Bali kepada Pemkab Badung, dan saat ini tinggal menunggu surat perintah (sprint) dari Bupati Badung untuk pelaksanaan teknis pembongkaran.
“Pembongkarannya itu dilaksanakan oleh Badung dan dibiayai oleh Badung,” tegasnya.
Menurut Darmadi, pihak pengusaha telah menyampaikan keberatan dan bahkan sempat beraudiensi dengan Bupati Badung. Namun demikian, keputusan tetap diambil untuk melakukan pembongkaran karena bangunan tersebut berdiri di atas tanah negara yang termasuk kawasan perlindungan setempat.
“Mereka sudah menyampaikan keberatan kepada kami, bersurat kepada kami dan beberapa kali sudah minta berjumpa. Tapi karena kami Satpol PP bukan yang mengambil kebijakan.
Dan sebelumnya saya dapat laporan bahwa pengusaha di sana sudah sempat juga beraudiensi dengan Bupati. Namun tetap diputuskan untuk dibongkar dan dikembalikan fungsinya selaku lahan perlindungan setempat,” jelasnya.
Terkait dengan kemungkinan adanya upaya hukum dari para pengusaha maupun kuasa hukum mereka, Darmadi menegaskan proses hukum merupakan hak setiap warga negara. Namun demikian, hal tersebut tidak akan menghentikan proses eksekusi.
“Silakan saja lakukan upaya hukum. Tapi proses eksekusi tetap kita laksanakan karena itu sudah diawali dengan surat teguran sampai kepada SP 1, 2, dan 3. Jadi proses itu sedang berjalan juga,” ucapnya.
Ia juga menjelaskan, sebagian pengusaha telah diarahkan untuk membongkar bangunannya secara mandiri agar material yang bisa diselamatkan tidak rusak akibat pembongkaran paksa. Namun karena lokasi sulit dijangkau alat berat, proses eksekusi akan dilakukan secara manual.
“Pembongkaran itu memang tidak bisa cepat karena dilakukan secara manual. Tidak memungkinkan alat berat bisa turun ke lokasi. Dan Badung sudah menyanggupi untuk menyelesaikan itu dengan cara manual,” katanya.
Eksekusi pembongkaran di Pantai Bingin saat ini hanya tinggal menunggu sprint dari Bupati Badung, sementara langkah penyesuaian bangunan di Step Up Hotel masih terus berlangsung. (sar)
Berharap Jangan Ada yang Memprovokasi
Sementara itu, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa berharap tidak ada oknum yang melakukan provokasi terkait pembongkaran itu. "Kami di pemerintah mendukung untuk melakukan pembongkaran. Sehingga segera dibersihkan atau dibongkar," ujar Adi Arnawa Jumat (4/7).
Adi Arnawa mengaku pembongkaran daripada usaha-usaha tersebut memang berada di tanah negara yang saat ini menjadi aset pemerintah daerah. Untuk pembongkaran sendiri pun telah diberikan batas waktu. "Pemilik juga sudah menyetujui, tapi jangan sampai ada yang memprovokasi agar tidak dibongkar," bebernya.
Pihaknya mengaku, telah bertemu dengan masyarakat Pecatu untuk berbicara langsung terkait masalah tersebut. Bahkan ia menyebutkan, masyarakat pun telah memahami duduk permasalahan dan bersedia usahanya dibongkar. Namun Adi Arnawa tetap akan memperhitungkan nasib warga yang mencari nafkah di lokasi tersebut.
"Tentu kami juga akan berhitung kedepan terhadap masyarakat yang memiliki mata pencaharian di tempat itu. Tetapi di awal ini kita harus bersihkan, siapa pun itu harus kita bersihkan," tegasnya. (sar/gus)
Cuaca Buruk, Pelabuhan Gilimanuk Bali Ditutup Hampir Dua Jam, Antrean Kendaraan Mengular |
![]() |
---|
Lindungi Pesisir Bali, 4.000 Bakau Ditanam di Tahura Ngurah Rai, Libatkan Kelompok Nelayan |
![]() |
---|
Kapasitas PLTS di Bali Saat Ini Capai 50 MW, Siapkan Proyek Baru PLTS 9-10 MW di Badung |
![]() |
---|
Sekda Bali Targetkan Ranperda Nominee Selesai Tahun Ini, UMKM Milik WNA Dipastikan Ilegal |
![]() |
---|
UMKM Milik WNA Dipastikan Ilegal, Sekda Bali Targetkan Ranperda Nominee Selesai Tahun Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.