Pembunuhan Polisi di Lombok

Kisah Tragis Perwira Muda Asal Jembrana Bali, Made Yogi: Dipecat, Terlibat Kasus Pembunuhan Polisi

Kisah Tragis Perwira Muda Asal Jembrana Bali, Made Yogi: Dipecat, Terlibat Kasus Pembunuhan Polisi

Editor: Putu Kartika Viktriani
Tribunnews.com
ILUSTRASI - Gambar ilustrasi polisi. Kisah Tragis Perwira Muda Asal Jembrana Bali, Made Yogi: Dipecat, Terlibat Kasus Pembunuhan Polisi 

TRIBUN-BALI.COM - Kompol I Made Yogi Purusa Utama, perwira muda asal Jembrana, Bali, harus kehilangan kariernya di kepolisian setelah dipecat karena terlibat kasus pembunuhan anak buahnya sendiri, Brigadir Muhammad Nurhadi, di sebuah villa di Gili Trawangan, NTB.

Awalnya hanya berpesta bersama, situasi berubah tragis saat Nurhadi mencoba merayu teman wanita mereka, yang kemudian berujung pada kematian Nurhadi akibat pencekikan.

Meski sudah ada tiga tersangka, termasuk Yogi, hingga kini polisi masih menunggu pengakuan siapa pelaku utama pencekikan tersebut.

Kasus ini menutup perjalanan Yogi yang sempat menanjak, dari lulusan Akpol 2010 hingga menduduki jabatan strategis di Polresta Mataram dan Bidpropam Polda NTB, sebelum akhirnya tumbang oleh kasus yang memalukan.

 

 

Profil Kompol I Made Yogi Purusa Utama

Kompol I Made Yogi Purusa Utama dulunya menjabat Kasubbid Paminal Propam Polda NTB.

Ia resmi dipecat setelah terlibat kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi.

Baca juga: VIDEO Ribuan Orang Saksikan Proses Abhiseka di Puri Mengwi Bali, Ini Gelar Penglingsir Mengwi Kini

Kejadian tersebut berlangsung di villa Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB, Rabu 16 April 2025.

Yogi terbukti melanggar pasal 11 ayat (2) huruf b dan pasal 13 huruf e serta f sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri.

Ia juga dijerat pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 terkait pemberhentian anggota Polri.

Selain Yogi, polisi juga menetapkan dua tersangka lain: Ipda Haris Chandra (HC) dan seorang perempuan berinisial M.

Kronologi Kematian Brigadir Nurhadi

Awalnya, Brigadir Nurhadi diajak Kompol Yogi dan Ipda Haris ke Gili Trawangan untuk berpesta.

Di sana, Nurhadi diduga menenggak obat penenang riklona dan pil ekstasi.

Suasana berubah saat Nurhadi mencoba merayu salah satu teman wanita mereka.

Menurut Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat, hal itu dibenarkan saksi di tempat kejadian.

Sekitar pukul 21.00 WITA, salah satu tersangka memberi kabar Nurhadi ditemukan di kolam villa.

Awalnya diduga ia tenggelam, tetapi hasil autopsi berkata lain.

Dokter forensik Unram, dr Arfi Samsun, mengungkap lidah Nurhadi patah akibat cekikan.

Terdapat pula luka memar di kepala bagian depan dan belakang karena benda tumpul.

"Ada kekerasan pencekikan yang membuat korban pingsan dan akhirnya tenggelam," jelas dr Arfi.

Meskipun sudah ditetapkan tiga tersangka, polisi belum memastikan siapa yang mencekik Nurhadi.

Hasil tes poligraf menunjukkan sebagian besar jawaban para tersangka tidak jujur.

"Kami masih mendalami, sampai hari ini belum ada pengakuan," ujar Kombes Syarif.

Perjalanan Karier Kompol I Made Yogi Purusa Utama

Yogi lahir di Jembrana, Bali, dan lulus Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2010.

Ia seangkatan dengan AKP Irfan Widyanto, yang juga pernah menjadi tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

Yogi sempat melanjutkan pendidikan Ilmu Kepolisian di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian hingga lulus 2017.

Pada 2024, ia lulus seleksi Sespimen, meski kini terancam dianulir akibat kasus pembunuhan ini.

Nama lengkapnya: Kompol I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K., M.H.

Dalam kariernya, Yogi pernah menjabat sebagai Kasatresnarkoba Polresta Mataram.

Pada April 2023, ia pindah menjadi Kasatreskrim Polresta Mataram.

Kemudian, pada November 2024, ia dimutasi ke Bidpropam Polda NTB.

Sayangnya, karier yang sempat menanjak terhenti karena kasus ini.

Harta Kekayaan Kompol I Made Yogi Purusa Utama

Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, terakhir dilaporkan 10 Januari 2024 untuk periode 2023, Yogi memiliki total harta Rp1,16 miliar.

Sebagian besar harta berasal dari tanah dan bangunan di Kabupaten Sidoarjo senilai Rp1,1 miliar.

Selain itu, Yogi memiliki motor Yamaha XMAX senilai Rp45 juta, serta kas Rp18 juta. Berikut rinciannya:

Tanah dan bangunan: Rp1.100.000.000

Motor Yamaha XMAX 2018: Rp45.000.000

Kas dan setara kas: Rp18.159.838

Total keseluruhan: Rp1.163.159.838. Yogi tidak tercatat memiliki utang, surat berharga, atau harta bergerak lainnya.

Kasus ini jadi ironi dalam perjalanan hidup Kompol I Made Yogi Purusa Utama.

Dari perwira muda berprestasi, ia kini harus menghadapi pemecatan dan status tersangka atas kematian anak buahnya sendiri, Brigadir Nurhadi, hanya karena persoalan wanita di tengah pesta. 

(*)

sumber: Tribunnews dan Tribun Lombok

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved