Berita Denpasar

Curi HP di Dua Tempat Berbeda, Seorang Pria Inisial LS Diringkus Polisi di Denpasar Bali

Merasa dirugikan, korban melapor ke Polsek Denpasar Timur pada pukul 10.30 WITA di hari yang sama.

Istimewa/Humas Polresta Denpasar
Curi HP di Dua Tempat Berbeda, Seorang Pria Inisial LS Diringkus Polisi di Denpasar Bali 

Pencurian di Kesambi juga terjadi pada Jumat 4 Juli 2025, sekitar pukul 00.30 WITA. 

Korban, Ahmad Fathul Yani, melaporkan ponselnya hilang saat tertidur, dan saat terbangun sekitar pukul 02.00 WITA, ponsel tersebut sudah tidak ada. 

Berdasarkan pengakuan LS kepada tim penyidik, ia mencuri ponsel Vivo Y100 milik korban dan berniat menjualnya tanpa dokumen kelengkapan.

Pelaku kini menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. 

Penyidikan masih berlanjut untuk mendalami kemungkinan keterlibatan LS dalam kasus serupa di lokasi lain.(*)

Kumpulan Artikel Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved