Berita Denpasar
Curi HP di Dua Tempat Berbeda, Seorang Pria Inisial LS Diringkus Polisi di Denpasar Bali
Merasa dirugikan, korban melapor ke Polsek Denpasar Timur pada pukul 10.30 WITA di hari yang sama.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Istimewa/Humas Polresta Denpasar
Curi HP di Dua Tempat Berbeda, Seorang Pria Inisial LS Diringkus Polisi di Denpasar Bali
Pencurian di Kesambi juga terjadi pada Jumat 4 Juli 2025, sekitar pukul 00.30 WITA.
Korban, Ahmad Fathul Yani, melaporkan ponselnya hilang saat tertidur, dan saat terbangun sekitar pukul 02.00 WITA, ponsel tersebut sudah tidak ada.
Berdasarkan pengakuan LS kepada tim penyidik, ia mencuri ponsel Vivo Y100 milik korban dan berniat menjualnya tanpa dokumen kelengkapan.
Pelaku kini menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Penyidikan masih berlanjut untuk mendalami kemungkinan keterlibatan LS dalam kasus serupa di lokasi lain.(*)
Kumpulan Artikel Denpasar
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.