Pencurian di Bali

Buruh Proyek Kepergok Curi Motor di Kos-kosan Denpasar, SAP Diamankan Saat Hendak Melarikan Diri

Seorang buruh proyek asal Jember berinisial SAP (23) ditangkap polisi tak lama usai melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Sidakarya

Istimewa/Polresta Denpasar
TERSANGKA - Tersangka Curanmor SAP (23) diamankan warga saat hendak melarikan diri melakukan aksi pencurian di Jalan Kerta Dalem Gang Anggrek No. 2, Desa Sidakarya. 

Buruh Proyek Kepergok Curi Motor di Kos-kosan Denpasar, SAP Diamankan Saat Hendak Melarikan Diri

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang buruh proyek asal Jember berinisial SAP (23) ditangkap polisi tak lama usai melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Sidakarya, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali. 

Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan mengamankan SAP pada Selasa 20 Mei 2025 pagi. Ia diketahui mencuri sepeda motor jenis Honda Supra Fit New DK 5698 MT milik korban, YDB (33).

Baca juga: VIDEO Pelaku Pencurian Minimarket di Denpasar Selatan Bali Dibekuk Polisi, Hasil Dipakai Foya-foya

Pelaku melancarkan aksinya saat korban sedang tidur di kamar kosnya di Jalan Kerta Dalem Gang Anggrek No. 2, Desa Sidakarya, pada Selasa 20 Mei 2025.

"Pelaku berhasil diamankan warga saat hendak melarikan diri," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, pada Senin 9 Juni 2025

Korban terbangun karena mendengar suara mencurigakan.

Baca juga: Pelaku Pencurian Spesialis Kos-kosan Diringkus Polsek Kuta Selatan, MJ dan UA Dihadiahi Timah Panas

Mendapati motornya hendak dibawa kabur oleh seorang pria tak dikenal, korbanpun segera melapor ke pihak kepolisian. 

"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku berniat menjual motor tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup,” ujar dia. 

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp4 Juta, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yang berupa satu unit sepeda motor Honda Supra Fit New warna hitam. 

Baca juga: Ditangkap Lagi, Tjok De Terlibat Pencurian di Bangli dan Klungkung, Disuruh Mencuri Agar Punya Anak

Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Denpasar Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (*)

 

Berita lainnya di Pencurian Motor di Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved