Berita Bali
Ditangkap Lagi, Tjok De Terlibat Pencurian di Bangli dan Klungkung, Disuruh Mencuri Agar Punya Anak
Dijelaskan, Tjok De ditangkap berdasarkan tindakannya pada Selasa, 9 Juli 2024, pukul 13.00 WITA.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Tjok Gede DP (49) asal Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar tertunduk lesu saat digiring aparat kepolisian Polres Bangli, Senin 26 Mei 2025.
Ia ditangkap karena melakukan pencurian di sejumlah TKP di Bangli dan Kabupaten Klungkung.
Motif pencuriannya diungkap oleh Kapolres Bangli, AKBP I Gede Putra yaitu berdasarkan petunjuk dukun.
“Jadi, motifnya agak di luar perkiraan, yakni tersangka ingin punya anak, lalu oleh dukunnya diberikan petunjuk harus melakukan pencurian,” ungkap AKBP Putra.
Baca juga: MIRIS! 2 Mahasiswa Asal Surabaya Curi Sepeda Motor dan HP, Berbekal Nekat, Tak layak Jadi Mahasiswa
Dijelaskan, Tjok De ditangkap berdasarkan tindakannya pada Selasa, 9 Juli 2024, pukul 13.00 WITA.
Saat itu, ia datang ke warung klontong milik Dewa Ayu Sri Ekantini di LC Uma Bukal, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli.
Pelaku berpura-pura menanyakan harga layang-layang, sementara korban sibuk mengambil layang-layang.
Pelaku kemudian mengambil tas yang berisi uang tunai milik korban yang ditaruh di meja kasir dan langsung kabur menggunakan sepeda motor.
Setelah menyadari bahwa tas beserta uangnya telah hilang, korban langsung menginformasikan peristiwa tersebut kepada Tim Resmob Polres Bangli.
Berdasarkan laporan korban, Tim Resmob melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi ciri-ciri terduga pelaku.
Pada Kamis 22 Mei 2025, pukul 11.00 WITA, Tim Resmob berpapasan dengan seseorang yang memiliki ciri-ciri yang sama dengan pelaku di wilayah Gianyar.
Setelah diamankan, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di beberapa lokasi, termasuk di wilayah Bangli dan Klungkung.
Dari tangan pelaku Polres Bangli berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp 530.000, 1 unit HP, jaket, celana, baju kaos, sepatu, perhiasan emas imitasi, dan 20 buah BPKB sepeda motor beserta 18 lembar STNK sepeda motor.
“Lembar STNK dan BPKB itu didapat pelaku saat mencuri uang di sebuah showroom jual beli motor di Klungkung, uang itu tersimpan bersama BPKB dan STNK,” jelasnya.
“Pelaku merupakan residivis, dan sudah pernah ditangkap Polsek Sukawati, Gianyar dengan kasus serupa, dan saat itu juga motifnya atas petunjuk dukun agar punya anak,” ujar AKBP Putra.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.