Seputar Bali
MIRIS! 2 Mahasiswa Asal Surabaya Curi Sepeda Motor dan HP, Berbekal Nekat, Tak layak Jadi Mahasiswa
2 pemuda asal Surabaya berinisial RPR (19), dan AY (21) diamankan oleh kepolisian Tabanan usai terbukti mencuri sepeda motor dan HP.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – 2 pemuda asal Surabaya berinisial RPR (19), dan AY (21) diamankan oleh kepolisian Tabanan usai terbukti mencuri sepeda motor dan HP.
Kedua pemuda yang diketahui masih berstatus sebagai mahasiswa dan pelajar ini nekat mencuri sepeda motor di wilayah Banjar Tinungan, Desa Apuan, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan.
Kapolres Tabanan AKBP Candra Citra menjelaskan jika penangkapan pelaku dilakukan pada Kamis 17 Mei 2025 lalu sekitar pukul 14.00 Wita.
Penangkapan pelaku dari adanya laporan warga yang kehilangan sebuah motor dan handphone genggam.
Baca juga: Pemancing Diduga Terjatuh Ke Laut, 4 Personel Unit Siaga SAR Nusa Penida Bali Lakukan Pencarian
Atas laporan itu, tim opsnal Polsek Baturiti pun langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di sebuah proyek rumah pribadi di wilayah Banjar Tuka, Desa Buduk, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Dijelaskan saat itu, Kapolsek Baturiti Kompol I Komang Agus Sudarsana, S.E., melalui Kanit Reskrim IPTU I Made Suartama, S.H., bertindak cepat setelah menerima laporan korban atas kehilangan sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2012 di lokasi proyek milik saksi Wayan MY.
Tim yang dipimpin oleh IPDA I Wayan Eka Rupawan, S.H., melakukan olah TKP dan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
“Jadi dari hasil pengakuannya, pelaku melakukan aksinya karena kebutuhan ekonomi,” ujarnya.
Selain pelaku berhasil diamankan, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit sepeda motor Honda Vario 125 cc tahun 2012 warna putih biru, dengan nomor polisi DK 6778 DK, dua unit handphone merk Vivo tipe V2310 warna Forest Green dan V2111 warna Diamond Glow dan satu lembar bukti pajak kendaraan sepeda motor yang dicuri.
“Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP subsider Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” jelasnya.
Baca juga: VIDEO Dua Mahasiswa Asal Surabaya Ditangkap Polisi Usai Curi Sepeda Motor dan HP di Tabanan Bali

Baca juga: VIDEO Sejumlah Desa di Bali Mulai Lirik Pengolahan Sampah, Salah Satunya di Desa Punggul Badung
Dia juga menjelaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendalaman guna mencari jika ada kasus pencurian lain yang melibatkan kedua pelaku.
“Kami tetap masih mendalami kemungkinan adanya TKP lain yang melibatkan kedua pelaku,”
Selain mengamankan pelaku RPR dan AY, Satreskrim Polres Tabanan juga mengamankan pelaku pencurian lainnya yakni dengan inisial SUR (40).
SUR yang beralamat di Kota Denpasar ini diamankan karena mencuri uang dan Hp milik korban Rusdan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.