Berita Bali

Terpilih Jadi DPD Ketua MAI Bali, Supriatna Bakal Maksimalkan Potensi Pantai Buleleng

Garis pantai sepanjang 157 kilometer belum tergarap optimal karena lebih banyak difokuskan ke sektor pariwisata. 

Tribun Bali/ Muhammad Fredey Mercury
Pengukuhan - Gede Supriatna saat dikukuhkan sebagai ketua MAI Bali, Rabu 9 Juli 2025. 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Wakil Bupati Buleleng, Gede Supriatna, berencana memaksimalkan potensi pantai di Buleleng, Bali

Ini karena Buleleng punya potensi luar biasa dalam budidaya perikanan, yakni produksi benih bandeng. 

Hal ini diungkapkan Supriatna pasca dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Masyarakat Akuakultur Indonesia (MAI) Bali, Periode 2025-2030. 

Supriatna menyoroti kondisi pengelolaan kelautan di Buleleng yang belum maksimal. 

Baca juga: Bupati Klungkung Tebar 4.000 Bibit Ikan di Embung Tukad Unda, Dorong Konsumsi Ikan

Garis pantai sepanjang 157 kilometer belum tergarap optimal karena lebih banyak difokuskan ke sektor pariwisata. 

Menurut Supriatna, sudah saatnya wilayah pesisir dialihkan fungsinya menjadi kawasan industri budidaya perikanan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Misalnya budidaya ikan bandeng. 

"Sekitar 98 persen benih bandeng nasional berasal dari Buleleng, khususnya di Kecamatan Gerokgak. Ini potensi luar biasa yang harus terus kita perkuat untuk kepentingan nasional," ucapnya, Rabu 9 Juli 2025. 

Alasan mengapa ikan bandeng, kata Supriatna, karena ikan ini memiliki kandungan gizi tinggi. 

Bahkan kadar omega-3 pada ikan bandeng diklaim melebihi ikan salmon. 

Sayangnya, Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Sangsit yang dulunya aktif, namun kini fungsinya menurun sejak kewenangan kelautan dipindahkan ke pemerintah provinsi. 

Ia berharap MAI Bali ke depan dapat menjadi wadah penggerak bagi usaha perikanan skala kecil yang telah tumbuh di Buleleng.

"Mudah-mudahan kami bisa juga memaksimalkan potensi laut yang ada di Buleleng ini yang tidak tergarap atau tidak menjadi apa, kawasan pariwisata itu bisa dikembangkan menjadi kawasan industri budidaya perikanan," harapnya. 

Sementara Anggota Komisi IV DPR RI, Prof Rokhmin Dahuri, menyebut saat ini pihaknya tengah merevisi Undang-Undang Otonomi Daerah. 

Revisi dilakukan agar kabupaten/kota kembali diberi kewenangan dalam mengelola wilayah laut.

Dahuri menyebut, sebelumnya pemerintah kabupaten/kota diberi kewenangan untuk mengelola wilayah laut dari nol hingga sejauh 4 mill. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved