Berita Bali
AVZ Dikawal Ketat Petugas Hingga ke Pesawat, Buronan Interpol Diekstradisi ke Rusia via Bali
Penjahat buronan asal Rusia Aleksander Vladimirovich Zverev yang kabur ke Indonesia akhirnya diekstradisi dari Bali ke negaranya Rusia, pada Jumat
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ady Sucipto
AVZ Dikawal Ketat Petugas Hingga ke Pesawat, Penjahat Buronan Interpol, Diekstradisi ke Rusia via Bali
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penjahat buronan asal Rusia Aleksander Vladimirovich Zverev yang kabur ke Indonesia akhirnya diekstradisi dari Bali ke negaranya Rusia, pada Jumat (11/7/2025).
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) melakukan penyerahan ekstradisi buron Alexander Zverev terhadap pemerintah Rusia.
Alexander merupakan Warga Negara Rusia yang masuk daftar buronan Interpol.
Proses ekstradisi Alexander dikawal oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali bersama Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar yang menerima pengamanan pemohon ekstradisi.
Baca juga: Buron Interpol Diamankan di Bali, Pemerintah Lakukan Ekstradisi ke Rusia
Alexander tiba di Bali pada Kamis (10/7) malam sekitar pukul 22.30 Wita.
Ia tiba dampingi oleh Tim dari Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dari Direktorat Imigrasi dan tiga orang perwakilan Negara Rusia.
Setiba di Bali, Alexander dijemput oleh Asisten Intelijen Kejati Bali, Kajari Denpasar dan Kajari Badung yang masing-masing bersama tim Intelijen, Dirreskrimun Polda Bali, pihak Imigrasi Kanwil Bali, dan Kapolres Bandara.
Alexander tiba melalui VIP 2 Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk pengecekan administrasi sebelum dititipkan di Rudenim Denpasar semalam.
Sekitar pukul 23.15 Wita setelah proses administrasi, pemohon ekstradisi Aleksander Vladimirovich Zverev dikawal petugas dari Kejaksaan, Gegana Brimob Polda Bali dan Imigrasi menuju Rumah Detensi Imigrasi Denpasar di Jalan Raya Uluwatu, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali untuk menunggu penerbangan pagi ini.
Pada Jumat (11/7) pukul 09.30 Wita, pemohon ekstradisi Aleksander Vladimirovich Zverev dibawa menuju ke dalam Pesawat maskapai Aeroflot dengan didampingi Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali, Tim dari Kejaksaan Agung, Tim dari Imigrasi, dan Kapolres Bandara.
"Ekstradisi dapat diberikan kepada Aleksander Vladimirovich Zverev karna tindak pidana dilakukan oleh yang bersangkutan diwilayah hukum negara federasi Rusia," kata Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra.
Eka Sabana menjelaskan bahwa yang bersangkutan adalah warga negara Rusia dan tidak ada melakukan tindak pidana di Indonesia.
Sehingga dalam hal ini Indonesia tidak memiliki kepentingan untuk melakukan penuntutan.
"Untuk itu permohonan ekstradisi yang diajukan oleh otoritas Rusia terhadap Kejaksaan dikabulkan oleh Presiden Prabowo Sugianto dengan menerbitkan Surat Nomor 12 tahun 2025," jelasnya.
Baca juga: TARGET Edarkan Narkoba untuk Turis, BNNP Tangkap 2 WNA Kazakhstan Jaringan Internasional Rusia
Dua Petugas Imigrasi Malah Bantu Geng Rusia Lancarkan Aksi Kejahatan di Bali |
![]() |
---|
Kakanwil Imigrasi Bali Ancam Pecat Oknum Imigrasi Yang Bekingi Geng Kriminal Rusia |
![]() |
---|
Polda Bali Dalami Puluhan TKP Kasus Geng Rusia, Ada 27 TKP, Indikasi Terlibat Berbagai Kejahatan |
![]() |
---|
KAWASAN BNDCC Dijaga Ketat Jelang Konsolidasi PDIP, Ratusan Penjor Hiasi Jalanan ke Nusa Dua |
![]() |
---|
Polda Bali Kumpulkan Remaja Lintas Agama, Gelar Psikososial Remaja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.