Berita Bali
HANYA DEMOSI! Polda Bali Didesak Tuntaskan Kasus Intimidasi Jurnalis Aipda Eka Secara Pidana
HANYA DEMOSI! Polda Bali Didesak Tuntaskan Kasus Intimidasi Jurnalis Aipda Eka Secara Pidana
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Aloisius H Manggol
Pihaknya menilai bahwa sanksi etik belum cukup sehingga mendorong agar ranah pidana juga diusut secara serius.
Apabila pelanggaran yang dilakukan oleh Aipda Eka terbukti melanggar hukum pidana, maka sanksi pengadilan bakal memberikan efek jera kepada yang bersangkutan dan pelajaran bagi anggota lain untuk disiplin etik.
Ariel menekankan pentingnya penegakan etik yang seimbang dengan penegakan hukum, khususnya bila menyangkut hak-hak insan pers.
"Upaya yang jauh lebih dapat menjatuhkan memberikan hukuman kami ingin mendorong pidana ini," tutur dia.
"Jadi kalau dia terbukti secara pidana kemudian diberikan hukuman sesuai dengan putusan pengadilan," jelas dia.
Solidaritas Jurnalis Bali secara terbuka menyatakan dukungan terhadap langkah-langkah hukum yang diambil serta menuntut adanya perlindungan hukum terhadap profesi jurnalis sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Sidang etik ini dipandang sebagai momen penting untuk memastikan bahwa setiap bentuk intimidasi terhadap insan pers tidak ditoleransi di negara hukum," bebernya.
Pemimpin Redaksi Radar Bali, Djoko Heru Setiawan, menyebut kata-kata yang terunggah dalam video tersebut dapat dengan mudah ditafsirkan secara negatif oleh masyarakat umum yang merusak bisa citra Jurnalis dan kebebasan pers.
Bahkan terlapor, Dede juga mengaku berprofesi sebagai wartawan serta mengaku bos akun medsos Elang Bali.
“Saya merasa nama baik Jurnalis Radar Bali dan profesi dicemarkan secara terbuka melalui media sosial, apalagi disertai visual wajah secara jelas tanpa di blur,” ujarnya.
“Kami percaya Polda Bali akan menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan demi menjaga marwah insan pers dan etika bermedia sosial,” imbuh Djoko Heru.
Tak hanya mengaku sebagai wartawan, Dede juga diduga melakukan pemerasan dengan meyakinkan pelapor bahwa mereka sebagai aparat penegak hukum dari Bareskrim Mabes Polri dan Polda Bali.
Sehingga Dede juga didalami terkait dugaan pemerasan dan penipuan dilaporkan pengusaha Serangan I Wayan Surista.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, juga telah menyatakan dugaan intimidasi Dede bersama Polwan anggota Propam Polda Bali Aipda Eka terhadap jurnalis Radar Bali, Andre telah mendapat atensi institusi Polda Bali.
“Ini yang mau saya sampaikan pesan Bapak Kapolda kepada saya untuk disampaikan kepada teman-teman media sekalian, kita proses sesuai aturan yang berlaku. Salah kita tegakan, gak ada tebang pilih. Itu pesan beliau kepada teman-teman yang perlu saya sampaikan,” tegasnya.
Mendagri Imbau Pejabat Jangan Flexing, Wakil Ketua I DPRD Bali Astawa: Kita Akan Ikuti Norma Aturan |
![]() |
---|
DORONG Kolaborasi Lintas Negara Lawan Narkoba, BNN & ISSUP Gelar Regional Conference, Ada 48 Negara |
![]() |
---|
Perdana Konser K-Pop Gratis, Pagaehun Meriahkan Ulang Tahun Pertama ICON BALI |
![]() |
---|
Selama Enam Tahun Terakhir Lahan Sawah di Bali Menyusut Hingga 6.521 Hektar |
![]() |
---|
Pasca Banjir, DPRD Bali Temukan Pelanggaran Tata Ruang di Sungai Tohpati UCS dan V Akan Disurati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.