WNA Berulah di Bali

Imigrasi Tangkap Buronan asal Tiongkok Pelaku Penipuan Senilai Rp 28,5 Miliar di Tabanan Bali

Ditjen Imigrasi menjalin komunikasi dan kolaborasi yang baik dengan berbagai negara terkait pertukaran data dan informasi orang asing. 

Istimewa/Humas Ditjen Imigrasi
Petugas Imigrasi saat melakukan proses deportasi terhadap XP melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Imigrasi Tangkap Buronan asal Tiongkok Pelaku Penipuan Senilai Rp 28,5 Miliar di Tabanan Bali 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN – Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengamankan inisial XP, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang tidak memiliki izin tinggal dan merupakan orang yang paling dicari oleh Pemerintah RRT pada Kamis 10 Juli 2025 dini hari lalu, di wilayah Kabupaten Tabanan, Bali

XP menghadapi tuduhan tindak pidana penipuan di RRT dengan total kerugian sebesar 12.698.600 RMB atau sekitar Rp 28,5 miliar sejak September 2014. 

Yang bersangkutan didakwa bersalah atas kasus penipuan oleh Kejaksaan Guangzhou, RRT pada 21 Januari 2015 lalu.

“Penangkapan XP dilakukan berdasarkan hasil patroli siber Subdit Penyidikan Direktorat Jenderal Imigrasi,” kata Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, di Jakarta dalam keterangan tertulisnya pada Senin 14 Juli 2025.

Ia menambahkan, XP diamankan di tempat kediamannya pada tanggal 10 Juli 2025, pukul 01.30 WITA, oleh tim gabungan Sub Direktorat Penyidikan dan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Baca juga: VIDEO Mahasiswa Alami Penipuan Panggilan Spam, Kampus Unud di Bali Klaim Belum Ada Laporan

XP kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut dan saat ini telah ditempatkan di ruang detensi sebelum proses deportasi ke negara asalnya.

“XP telah kami deportasi pada Sabtu (12 Juli 2025) lalu melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan pesawat menuju Guangzhou. Proses ini sepenuhnya mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus mengedepankan aspek kemanusiaan dan prinsip kerja sama internasional,” jelas Yuldi.

Yuldi menyampaikan, Ditjen Imigrasi menjalin komunikasi dan kolaborasi yang baik dengan berbagai negara terkait pertukaran data dan informasi orang asing. 

Hal ini untuk memastikan WNA bermasalah tidak dapat lari ke Indonesia untuk menghindari hukuman yang menjerat tindakannya.

"Penangkapan buronan Internasional adalah bukti nyata komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam membantu counterpart dari luar negeri melakukan upaya penegakan hukum pelaku kejahatan internasional dalam bentuk kerja sama yang intens,” imbuhnya.

Lebih lanjut Yuldi menyampaikan, Imigrasi akan selalu berusaha memberikan kontribusi terbaik dalam membantu counterpart lain sebagai tanda bahwa Indonesia bukanlah tempat pelarian bagi buronan yang menghindari hukuman pidana dari negaranya.(*)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved