Berita Buleleng
TAK MAIN-MAIN! Begini Nasib 2 ASN Buleleng yang Diduga Selingkuh, Digerebek Istri Hingga Viral
TAK MAIN-MAIN! Begini Nasib 2 ASN Buleleng yang Diduga Selingkuh, Digerebek Istri Hingga Viral
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Kasus dugaan selingkuh dua oknum ASN di Buleleng tinggal menunggu dijatuhkan sanksi.
Kasus selingkuh itu menjadi sorotan netizen, setelah istri sah salah seorang ASN itu melakukan penggerebekan dan rekaman itu diunggah di media sosial.
Kini nasib kedua ASN yang diduga selingkuh itu tinggal menunggu sanksi yang akan diputuskan.
Baca juga: VIDEO 2 ASN Buleleng Ngamar Viral, Kini Istri Sah Dilaporkan ke Polisi, WA Bantah Lakukan Perzinahan
Sanksi terhadap kedua oknum ASN Pemkab Buleleng ini telah dirapatkan oleh Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) pada Senin (14/7/2025).
Rapat kasus dugaan selingkuh itu dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Gede Suyasa.
Informasinya yang beredar pada pekan lalu, dua oknum ASN yang terlibat dugaan selingkuh, yakni GA dan WA telah dipanggil oleh Bapek.
Kedua ASN itu dimintai keterangan ihwal kasus selingkuh yang menyeret keduanya, hingga masalah ini viral.
Baca juga: BUKAN KECELAKAAN! Sopir Truk Tewas Tergencet di Jalan By Pass Ida Bagus Mantra Denpasar
Sekda Buleleng ditemui Selasa (15/7/2025) mengatakan, dalam rapat tersebut tim pertimbangan kepegawaian merumuskan rekomendasi sanksi terhadap dua oknum ASN itu.
Setelahnya rekomendasi sanksi diajukan ke Bupati Buleleng, untuk dikirim ke Badan Kepegawaian Nasional atau BKN untuk mendapat persetujuan teknis (Pertek).
"Sekarang ketentuannya begitu. Sehingga sebelum ada pertek dari BKN, tentu bupati belum bisa menjatuhkan sanksi.
Untuk rekomendasi sanksi sudah diajukan ke pak bupati. Minggu ini permohonan pertek ke BKN akan diajukan," tegasnya.
Sanksi terhadap ASN GA dan WA berupa sanksi disiplin yang berkaitan dengan etik profesi.
Kedua ASN Buleleng itu bahkan terancam sanksi demosi.
"Semua bisa terjadi. Tergantung nanti persetujuan atau pertimbangan teknis dari BKN," tandasnya.
Sementara Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dari Sekda Buleleng mengenai dua oknum ASN ini.
Ia juga menegaskan siap menjatuhkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan kedua ASN di lingkup Pemda Buleleng tersebut.
"Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tentu saya siap menjatuhkan sanksi.
Namun sanksi yang diberikan tetap mengacu pada tingkat pelanggaran apa yang dilakukan," ucapnya.
Suami Lapor Istri Sah
Kasus dugaan selingkuh yang melibatkan dua orang ASN di Buleleng kian memanas.
Video kedua ASN Buleleng digerebek istri sah itu viral di media sosial.
Video dugaan selingkuh ASN itu diunggah pertama kali oleh akun Widia Widia pada Rabu (9/7/2025).
Unggahan pada akun itu menyertakan file video serta foto indikasi selingkuh kedua ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng tersebut.
Video unggahan dugaan selingkuh di Buleleng itu pun menjadi sorotan netizen.
Kini babak baru kasus dugaan selingkuh itu dimulai, istri sah berinisial LW, kini justru dilaporkan ke Polres Buleleng oleh GA maupun WA.
GA merupakan suami sah dari LW yang merupakan ASN di Pemkab Buleleng.
GA melaporkan sang istri ke Polres Buleleng pada 9 Juli 2025.
GA melaporkan LW ke Polres Buleleng, atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui akun media sosial Facebook dengan nama Widia Widia.
Atas tuduhan dugaan melakukan selingkuh yang dilakukan sang istri, GA merasa dipermalukan dan terancam dipecat dari pekerjaannya.
Sehingga ia melaporkan sang istri ke Polres Buleleng untuk penanganan lebih lanjut.
Tak hanya itu, laporan pencemaran nama baik juga dilayangkan wanita yang diduga selingkuh dengan GA.
Wanita berinisial WA itu melapor ke Polres Buleleng pada hari Minggu (13/7/2025).
WA juga melaporkan LW atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui akun media sosial Widia Widia.
Dalam laporannya, WA menyangkal bahwa dia selingkuh hingga melakukan perzinahan dengan suami orang.
Sehingga dia yang merasa LW telah melakukan pencemaran nama baik dirinya, selanjutnya melapor ke Polres Buleleng.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura saat dikonfirmasi membenarkan ihwal adanya laporan pencemaran nama baik tersebut.
Bahkan dia mengatakan, sebelum laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh GA dan WA, LW sudah lebih dulu melaporkan sang suami.
Laporan LW dibuat pada 5 Juni 2025. Wanita 31 tahun itu melaporkan sang suami GA, dengan dugaan tindak pidana perzinahan.
"Nggih benar seperti demikian.
Ada yg melaporkan perzinahan dan kemudian dilaporkan pencemaran nama baik oleh suami yang bersangkutan," ucapnya dikonfirmasi Senin (14/7/2025).
Mengenai laporan tersebut, AKP Widura menegaskan pada intinya Polres Buleleng menerima setiap laporan yang masuk.
Dari laporan tersebut pihaknya akan melakukan upaya penyelidikan.
Untuk diketahui, kasus dugaan perselingkuhan ASN ini pertama kali diunggah oleh akun Widia Widia pada Rabu (9/7/2025).
Unggahan pada akun itu menyertakan file video serta foto indikasi perselingkuhan.
Tak hanya itu, pada unggahan dugaan perselingkuhan di Buleleng itu, akun tersebut juga menandai akun Facebook Wayan Koster, Arya Wedakarna, dan Ari Ulangun.
Pasca viralnya unggahan dugaan perselingkuhan itu, baik GA, WA maupun LW telah dipanggil ke DPRD Buleleng keesokan harinya.
Ketiganya dimintai keterangan secara terpisah oleh Plt Sekretaris DPRD Buleleng dan Ketua DPRD Buleleng. (mer)
Korban Tabrak Lari di Buleleng Bali Diturunkan di Pinggir Jalan, Begini Kondisi Komang Deva & Wahyu |
![]() |
---|
Perbekel Desa Selat Buleleng dan Warganya Sepakat Damai, Cabut Laporan Dugaan Penganiayaan |
![]() |
---|
KETERLALUAN! Penabrak Tinggalkan Komang dan Ketut di Jalanan Buleleng dengan Kondisi Luka Parah |
![]() |
---|
Aipda Kadek Sudi Jadi Korban Tabrak Lari, Perbekel: Kami Kehilangan Sosok Panutan Terbaik |
![]() |
---|
SELAMAT JALAN Aipda Ketut, Tinggalkan Sang Istri Putu Indah dan 4 Anak, Kecelakaan Begitu Cepat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.