Pendidikan
ANAK Tak Diterima di SMP Negeri, Belasan Orangtua Siswa Geruduk Disdik Denpasar
Di mana pengaduan ini mereka sampaikan bertepatan dengan pengumuman Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMP jalur domisili.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Belasan orang tua siswa mendatangi Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Denpasar pada Kamis (17/7). Mereka mengadukan anaknya yang tak diterima di SMP Negeri.
Di mana pengaduan ini mereka sampaikan bertepatan dengan pengumuman Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMP jalur domisili.
Mereka silih berganti mengadukan masalah yang dialami terkait tidak diterimanya anak mereka di SMP negeri. Rata-rata orangtua mengadu karena masalah jarak sekolah dengan rumah mereka.
Salah satunya adalah Made Wijadi Arnawa yang memiliki Kartu Keluarga (KK) Padangsambian dan tinggal di Peguyangan. Putrinya melakukan pendaftaran di 3 sekolah yakni SMPN 10 Denpasar, SMPN 5 Denpasar dan SMPN 12 Denpasar. Namun semuanya ditolak karena terkait dengan jarak rumah ke sekolah.
“Kemarin sempat ditelepon operator SMPN 12 Denpasar, tidak diterima dan diminta perbaiki titik koordinat. Anak saya didaftarkan guru lesnya karena memang saya agak kurang masalah teknologi,” jelasnya.
Namun saat melakukan perbaikan, disebutkan tidak bisa diperbaiki, hingga akhirnya dinyatakan tak diterima. Ia pun mengaku jika anaknya sampai menangis karena tak diterima di SMP negeri.
Baca juga: Lovina Festival Ditarget Tembus 12 Ribu Wisatawan, Tampilkan Pentas Budaya Tradisional Khas Buleleng
Baca juga: MACET Hingga 2 Jam! Rem Blong, Truk Pengangkut Tisu Kecelakaan & Terguling di Wanagiri Buleleng
“Cari sekolah saja sudah sulit begini, bagaimana mau cari kerja? Anak saya menangis terus dari kemarin," paparnya.
Ada juga orang tua yang mengadukan anaknya tinggal di kawasan Penamparan Padangsambian Kaja yang anaknya tidak diterima. Perempuan yang namanya tak mau disebutkan ini mendaftarkan anaknya di SMPN 2, 7, dan 4 Denpasar.
“Padahal KK saya di sana dan saya kira itu jaraknya dekat. Tapi ditolak juga,” paparnya. Ada juga beberapa orangtua yang mengaku diminta mencabut berkas dan melakukan pendaftaran di sekolah yang masih ada kuota, namun tak bisa.
Selain itu, ada juga yang baru pindah KK ke Badung namun ingin agar anaknya bisa sekolah di Denpasar. Orangtua ini beralasan bahwa ia asli Denpasar dan masih memiliki domisili Denpasar.
Terkait hal itu, Kepala Disdikpora Denpasar, AA Gde Wiratama mengaku banyak orangtua yang belum memahami terkait jarak rumah ke sekolah ini. “Kebanyakan orang tua ingin anaknya harus sekolah di sekolah A.
Padahal ada tiga pilihan, tidak seperti dulu yang hanya satu pilihan. Selain itu, mereka banyak yang ikut berebut di sekolah yang memang persaingannya ketat,” paparnya.
Beberapa sekolah yang persaingannya ketat menurutnya yakni SMPN 1, 3, 6, 10, 11, 13. “Karena penduduk di kawasan tersebut memang padat, ada perumahan juga. Dulu SMP 11 dan 13 sampai menyisakan kuota, sekarang penuh,” paparnya.
Selain itu, menurut Wiratama, kebanyakan yang jarak sekolah dengan rumah 0 - 300 meter baru melakukan pendaftaran di hari terakhir.
Sehingga siswa yang jaraknya jauh yang awalnya masuk dalam daftar, tergeser siswa yang lebih dekat. “Sistemnya khan pilihan pertama dulu, kalau tidak dapat lalu ke pilihan dua, kalau tidak juga, lanjut ke pilihan tiga dan kalau tidak dapat, ya out,” katanya.
“Ada juga yang mengadu ke sini karena tidak dapat pilihan pertama. Dia tidak mengecek ada pilihan dua dan tiga. Padahal anaknya dapat di pilihan ketiga,” imbuhnya.
Sementara itu, terkait dengan cabut berkas, kebanyakan orangtua yang melakukannya menjelang pendaftaran berakhir. Menururnya, untuk cabut berkas minimal dilakukan 45 menit sebelum pendaftaran berakhir.
“Kalau cabut berkas dan pindah untuk daftar sekolah jelas tidak bisa kalau mepet. Minimal dari cabut berkas sampai mendaftar lagi butuh waktu 45 menit. Ada yang bilang baru mau cabut berkas setengah 3, sementara jam 3 pendaftaran tutup, pasti tidak bisa,” paparnya.
Pelaksanaan SPMB untuk jenjang SMP di Denpasar telah rampung. Terakhir adalah jalur domisili yang diumumkan pada Kamis (17/7). Dari 4.143 kuota jalur domisili termasuk yang dialihkan dari sisa jalur prestasi, afirmasi dan mutasi, sebanyak 4.050 siswa diterima. Dan kini masih menyisakan sebanyak 93 kuota pada jalur domisili.
Sisa kuota tersebut terdiri atas 3 kuota di SMPN 12 Denpasar, SMPN 15 Denpasar 64, dan SMPN 17 sebanyak 26. Adanya siswa kuota tersebut dikarenakan kebanyakan pendaftar bertarung di sekolah yang padat penduduk. Sehingga ada sekolah yang pendaftarnya tidak memenuhi kuota yang telah tersedia.
Terkait sisa kuota tersebut, Gde Wiratama mengaku akan melaporkan hal itu ke pusat terkait tindak lanjut yang akan dilakukan. “Kami akan laporkan ke pimpinan dulu besok. Kemudian baru ke BPMP terkait bagaimana sisa kuota tersebut,” paparnya.
Dan seandainya diperbolehkan untuk mengisi 93 kuota tersebut, pihaknya akan mengutamakan siswa yang perlu difasilitasi seperti KK miskin, anak yatim maupun disabilitas yang belum mendaftar di jalur afirmasi. “Nanti kami akan mengikuti bagaimana kebijakan pusat,” imbuhnya.
Sementara itu, untuk siswa yang tak diterima di SMP negeri, pihaknya mempersilahkan untuk ke swasta. Pihaknya telah meminta kepada semua sekolah swasta agar tidak melakukan penutupan pendatftaran.
Ia menyebut daya tampung SMP swasta termasuk SPK di Denpasar mencapai 20 ribu siswa. Sementara siswa tamat SD di Denpasar yang tidak diterima di SMP negeri sebanyak 9 ribuan orang. (sup)
Hanya Digunakan Sampai Bulan Depan, Disdikpora Badung Pastikan Buku Paket yang Rusak Segera Diganti |
![]() |
---|
KAWAL Program Pendidikan Gratis, DPRD Gianyar Dorong Penguatan Seni-Budaya |
![]() |
---|
400 Calon Mahasiswa Lolos, Daftar Program 1 Keluarga 1 Sarjana, Brida Bali Siapkan Kuota 1.450 Orang |
![]() |
---|
TUGAS Akhir Mahasiswa Berbentuk Karya Sastra & Jurnalistik, Terobosan UPMI Bali & Didukung Sastrawan |
![]() |
---|
BELAJAR Data Kependudukan ke Surabaya, Upaya Denpasar Program 1 Keluarga 1 Sarjana Tak Salah Sasaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.