Berita Badung

Badung Segera Bongkar 48 Bangunan di Pantai Bingin, Satpol PP Sebut Sudah Layangkan Surat ke Pemilik

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung bakal membongkar bangunan yang melanggar di Pantai Bingin, Kuta Selatan Badung.

ISTIMEWA
Bupati Badung, Adi Arnawa. 

TRIBUN-BALI.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung bakal membongkar bangunan yang melanggar di Pantai Bingin, Kuta Selatan Badung. Pembongkaran dilakukan setelah mendapatkan surat perintah dari Bupati Badung.

Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara yang dikonformasi Kamis (17/7) mengakui akan melakukan pembongkaran pada 21Juli 2025 mendatang. Namun sebelum melakukan pembongkaran, pihaknya juga telah melayangkan surat terhadap sejumlah bangunan yang akan dieksekusi pada Rabu (16/7) kemarin.

"Iya betul kami sudah menerima surat perintah pembongkaran bangunan yang melanggar di Pantai Bingin," ujar Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara.

Pihaknya mengakui  surat perintah pembongkaran Bupati Badung NOMOR: 600.1.15.2/14831/SETDA/SAT.POL.PP, tertanggal 15 Juli 2025, merespon surat dari Pemprov Bali. Bahkan pembongkaran akan dilakukan mulai 21 Juli hingga seluruh bangunan yang melanggar dibongkar.

Baca juga: TARGET Tembus 12 Ribu Wisatawan, Tampilkan Pentas Tradisional Khas Buleleng, 24 hingga 27 Juli 2025

Baca juga: BATAL Lulus 1 PPPK Jembrana, Sudah Diberhentikan OPD Sebelum Seleksi, Simak Alasannya! 

"Dari kemarin kita langsung melayangkan surat pemberitahuan kepada pemilik-pemilik bangunan dimaksud, akan membongkarnya mulai tanggal 21 juli 2025 sampai dengan selesai," tegas Birokrat asal Denpasar ini.

Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah provinsi tetap dijaga. Pihaknya mengaku siap menindaklanjuti setiap rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPRD Provinsi Bali. Karena itu, pihaknya berharap tidak ada lagi masyarakat yang termakan janji-janji oknum yang mengaku dapat menyelesaikan masalah tersebut.

"Besok-besok jangan ada orang datang mengatakan begini begitu, sok-sokan menjadi penyelamat jadi pahlawan. Masyarakat nyadar ketika membangun di lahan bukan miliknya, jadi wajar kalau mereka keluar dari lahan itu. Sama kondisi di Pantai Bingin ini. Masyarakat kami di Pecatu sangat menyadari mereka melaksanakan kegiatan di tanah negara," jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, juga menyampaikan sikap dukungannya terhadap langkah yang akan diambil eksekutif. Menurutnya, penertiban tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

"Menunggu instruksi dari pemerintah provinsi, nanti seperti yang dikatakan Bupati Badung melakukan pembongkaran, tentunya kita dukung Pak Bupati, jadi mohon maaf agar tidak salah persepsi. Itu (lahan yang berpolemik -red) menjadi kewenangan pemerintah daerah sesuai Undang-Undang 27 Tahun 2004 diperbaharui Undang-Undang 1 Tahun 2014, wilayah daratan itu menjadi kewenangan pemerintah daerah," jelas Anom Gumanti sebelumnya.

Lebih lanjut, Anom Gumanti menyatakan bahwa pihaknya tetap mendukung kehadiran investor selama legalitasnya jelas. "Kita tidak menutup mata dengan investor kami dukung tentu dengan legalitas yang jelas dan tegas. Dan itu sudah ada, tinggal dikomunikasikan, tinggal diulang prosedur dan mekanismenya," imbuhnya. (gus)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved