Berita Denpasar
Memudahkan Urus Izin, DPMPTSP Denpasar Bali Gelar Jemput Bola Perizinan Keliling
Dalam pelayanan keliling ada beragam proses perizinan dilayani, seperti perizinan berusaha, pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melaksanakan pelayanan perizinan keliling.
Pelaksanaan ini dilakukan untuk memberi kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus perizinan.
Pelaksanaannya menyasar kawasan publik seperti lapangan, hingga pasar.
Kepala DPMPTSP Kota Denpasar, IB Benny Pidada Rurus mengatakan, optimalisasi pelayanan perizinan keliling ini dilaksanakan untuk memberikan kemudahan serta mendekatkan pelayanan kepada masyarakat Kota Denpasar.
Baca juga: SITA 1 Kontainer Dokumen hingga Ponsel, Penyidik Kejati Bali Obok-obok Kantor DPMPTSP Buleleng!
Sehingga masyarakat tidak harus datang langsung ke Mal Pelayanan Publik Sewakadarma.
''Tujuan kami untuk optimalisasi pelayanan, serta memberikan kemudahan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, utamanya pelayanan perizinan berbasis OSS,'' jelasnya.
Dalam pelayanan keliling ada beragam proses perizinan dilayani, seperti perizinan berusaha, pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Juga ada layanan perizinan IUMK melalui OSS dan layanan lainnya.
"Jadi masyarakat tinggal melengkapi persyaratannya, jika sudah sesuai, maka dapat datang langsung ke layanan perizinan keliling sesuai dengan jadwal,'' ujar IB Benny Rurus. (*)
Kumpulan Artikel Denpasar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.