Berita Buleleng

SITA 1 Kontainer Dokumen hingga Ponsel, Penyidik Kejati Bali Obok-obok Kantor DPMPTSP Buleleng!

Ada beberapa ruangan yang menjadi sasaran penggeledahan. Mulai dari ruangan staf, hingga ruangan kepala dinas I Made Kuta.

TRIBUN BALI/ MUHAMMAD FREDEY MERCURY
SITA DOKUMEN - Penyidik Kejati Bali saat melakukan penyitaan sejumlah dokumen dari kantor DPMPTSP Buleleng, Jumat (21/3). Kejati Bali melakukan penggeledahan di kantor DPMPTSP Buleleng untuk menindaklanjuti kasus pemerasan yang dilakukan Kepala Dinas, I Made Kuta. 

TRIBUN-BALI.COM -  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng, Jumat (21/3). Selama empat jam kantor yang berlokasi di lantai III Pasar Banyuasri itu diobok-obok oleh tim penyidik. 

Ada beberapa ruangan yang menjadi sasaran penggeledahan. Mulai dari ruangan staf, hingga ruangan kepala dinas I Made Kuta.

Mirisnya, kantor yang berlokasi di gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) itu bahkan terpasang stiker serta spanduk kawasan zona integritas.

Yang mana pada spanduk itu juga tertulis kalimat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).  

Pantauan Tribun Bali, pukul 14.00 Wita penyidik Kejati Bali mengeluarkan satu kontainer berisi dokumen. Dokumen tersebut diduga memiliki kaitan dengan perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Made Kuta. Selain dokumen, Penyidik Kejati juga mengamankan satu ponsel jenis Nokia seri 110.

Baca juga: MATI Internet Nyepi, Ribuan Pemudik Bisa Terjebak di Bali, Polda Siapkan 31 Armada Bus Mudik Gratis!

Baca juga: BATAL 16 Penerbangan Internasional Bandara Ngurah Rai, Dampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki

Kasi Pengendalian Operasi Kejati Bali Anak Agung Ngurah Jayalantara mengungkapkan, penggeledahan yang dilakukan pihaknya untuk menindaklanjuti pengembangan hasil penyidikan.  

Adapun dokumen yang disita meliputi dokumen permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dadi beberapa tahun lalu. 

“Dokumen tersebut selanjutnya dibawa ke Kejati Bali untuk proses pengembangan perkara,” ucapnya.
Lanjut Agung Jayalantara, dalam kasus ini Kejari Bali sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah staf.

Termasuk juga 60 pengembang, utamanya yang mengambil proyek rumah bersubsidi. Kendati demikian, Kejati Bali baru menetapkan satu tersangka, yakni I Made Kuta. 

“Untuk saat ini baru IMS yang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan beberapa staf lainnya masih ditetapkan sebagai saksi,” ujar mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng ini. 

Diberitakan sebelumnya, Kejati Bali menangkap Kepala DPMPTSP Buleleng, I Made Kuta pada Kamis (20/3). Ia tersandung kasus dugaan pemerasan kepada para pengembang rumah bersubsidi di Buleleng, dalam proses pengurusan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR)/ Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

Made Kuta diduga meminta uang hingga puluhan juta rupiah sebagai 'pelicin' pengurusan dokumen tersebut. Pemerasan ini diduga dilakukan sejak ia menjabat sebagai Kepala Dinas, yakni tahun 2020. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved