Korupsi di Bali

Made Kuta Diduga Peras Pengembang Sejak Awal Menjabat, Kepala DPMPTSP Buleleng Ditahan Kejati Bali 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng, I Made Kuta tiba-tiba mengenakan rompi merah muda

ISTIMEWA
Rompi merah muda - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng, I Made Kuta kenakan rompi merah muda, usai menjalani pemeriksaan selama 1,5 jam. Made Kuta diduga terlibat melakukan pemerasan kepada para pengembang rumah bersubsidi di Buleleng. 

Made Kuta Diduga Peras Pengembang Sejak Awal Menjabat, Kepala DPMPTSP Buleleng Ditahan Kejati Bali 

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng, I Made Kuta tiba-tiba mengenakan rompi merah muda, saat keluar dari kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Kamis (20/3/2025).

Made Kuta yang saat itu didampingi penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali langsung digiring menuju mobil tahanan Kejari Buleleng

Informasi yang dihimpun Tribun Bali, Made Kuta sebelumnya menjalani pemeriksaan di Kejari Buleleng.

Baca juga: Kepala DPMPTSP Buleleng Ditahan Kejati Bali, Diduga Terlibat Kasus Penyelewengan Rumah Bersubsidi

Pemeriksaan berlangsung selama 1,5 jam, dimulai pukul 09.00 wita hingga 10.30 wita.

Made Kuta menjalani pemeriksaan ketiga, setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi.

Bedanya, kali ini ia keluar dengan rompi merah muda serta tangan diborgol.

Baca juga: Warga Diiming-imingi Rp 1 Juta hingga Rp 3 Juta, Kejati Bali Sebut PT Pacung Jual 180 Rumah Subsidi

Penangkapan Made Kuta ini merupakan pengembangan penyidikan yang dilakukan Kejati Bali, atas kasus penyelewengan penyaluran rumah bersubsidi oleh PT Pacung Permai Lestari. 

Salah satu sumber di Kejaksaan mengatakan, Made Kuta dalam kasus ini diduga melakukan pemerasan kepada para pengembang rumah bersubsidi di Buleleng, dalam proses pengurusan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR)/ Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

“Untuk penerbitan KKKPR dan PKKPR, tersangka meminta uang hingga puluhan juta rupiah. Ini dilakukan sejak ia menjabat sebagai Kepala Dinas, yakni tahun 2020,” ucapnya. 

Baca juga: Setelah Sita Puluhan Rumah, Kejati Bali Sita Tiga Alat Berat Dugaan Tindak Pidana Rumah Bersubsidi 

Kini pejabat asal Desa Padangbulia, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng itu selanjutnya diamankan ke Kejati Bali.

Ia akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Kabar penahanan Made Kuta menjadi perbincangan hangat di Buleleng. Kabar ini bahkan telah sampai ke telinga Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra.

Kepada awak media, Sutjidra mengatakan baru mendengar kabar tersebut pukul 16.00 wita.

Baca juga: Kejati Bali Sita 26 Rumah Bersubsidi, Diduga Catut Identitas Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Ia mengaku terkejut saat mengetahui salah satu kepala dinasnya ditangkap pihak kejaksaan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved