Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Buleleng

Kepala DPMPTSP Buleleng Ditahan Kejati Bali, Diduga Terlibat Kasus Penyelewengan Rumah Bersubsidi

Kini pejabat asal Desa Padangbulia, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng itu selanjutnya diamankan ke Kejati Bali.

ISTIMEWA
DITAHAN - Kepala DPMPTSP Buleleng, I Made Kuta ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 1,5 jam di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Kamis (20/3).  

TRIBUN-BALI.COM  - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng, I Made Kuta tiba-tiba mengenakan rompi merah muda, saat keluar dari kantor

Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Kamis (20/3). Made Kuta yang saat itu didampingi penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali langsung digiring menuju mobil tahanan Kejari Buleleng

Informasi yang dihimpun Tribun Bali, Made Kuta sebelumnya menjalani pemeriksaan di Kejari Buleleng. Pemeriksaan berlangsung selama 1,5 jam, dimulai pukul 09.00 wita hingga 10.30 wita. 

Made Kuta menjalani pemeriksaan ketiga, setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Bedanya, kali ini ia keluar dengan rompi merah muda serta tangan diborgol.

Baca juga: RUGI Capai Rp 800 Juta, Bangunan Meru Tumpang 11 di Pura Puseh Muntigunung Roboh 

Baca juga: TREN Penguatan Rupiah Sulit Berlanjut! Simak Alasannya Berikut Ini 

Penangkapan Made Kuta ini merupakan pengembangan penyidikan yang dilakukan Kejati Bali, atas kasus penyelewengan penyaluran rumah bersubsidi oleh PT Pacung Permai Lestari. 

Salah satu sumber di Kejaksaan mengatakan, Made Kuta dalam kasus ini diduga melakukan pemerasan kepada para pengembang rumah bersubsidi di Buleleng, dalam proses pengurusan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR)/ Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

“Untuk penerbitan KKKPR dan PKKPR, tersangka meminta uang hingga puluhan juta rupiah. Ini dilakukan sejak ia menjabat sebagai Kepala Dinas, yakni tahun 2020,” ucapnya. 

Kini pejabat asal Desa Padangbulia, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng itu selanjutnya diamankan ke Kejati Bali. Ia akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Kabar penahanan Made Kuta menjadi perbincangan hangat di Buleleng. Kabar ini bahkan telah sampai ke telinga Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra.

Kepada awak media, Sutjidra mengatakan baru mendengar kabar tersebut pukul 16.00 wita. Ia mengaku terkejut saat mengetahui salah satu kepala dinasnya ditangkap pihak kejaksaan. 

“Sudah barang tentu saya sebagai bupati prihatin dengan adanya salah satu pimpinan OPD kami yang ditahan, karena tersangkut suatu kasus,” ucapnya. 

Mengenai kasus yang dialami Made Kuta, Sutjidra mengaku pihaknya baru mendengar informasinya secara lisan. Pihaknya akan meminta keterangan lebih lanjut mengenai kasus Made Kuta kepada Kejaksaan.

“Termasuk kami ingin informasi yang jelas dari pihak kejaksaan tentang status kepala dinas kami. Setelah kami tahu statusnya, baru kami akan ambil sikap. Tentu melalui koordinasi dengan aparatur kami di Buleleng yang berkepentingan untuk itu,” tegasnya. 

Mengingat yang tersandung masalah adalah Kepala Dinas yang menangani penanaman modal, Sutjidra menjamin hal ini tidak berdampak pada investasi di Buleleng. Sebab Buleleng memiliki Perda tentang kemudahan berinvestasi. 

“Kalau sudah sesuai peruntukannya, sudah sesuai dengan syarat-syarat pada aturan, kami jamin tidak akan ada masalah berinvestasi di Buleleng,” ucapnya. 

Sutjidra juga mengimbau kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya, tidak terpengaruh dengan kasus yang menimpa Made Kuta. Ia meminta Kepala OPD tetap tenang menanggapi kasus ini. 

“Tetap tenang, kerja sebaik-baiknya, serta ikuti aturan dan tuposki (tugas pokok dan fungsi). Para Kepala OPD sudah punya tupoksi masing-masing. Jadi jangan keluar dari aturan,” tandasnya. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved