Berita Buleleng
Warga Diiming-imingi Rp 1 Juta hingga Rp 3 Juta, Kejati Bali Sebut PT Pacung Jual 180 Rumah Subsidi
Menurut Agung Jayalantara, peminjaman KTP yang dilakukan pihak perusahaan punya dampak besar. Ia mencontohkan dari sisi masyarakat yang KTP-nya
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Kejaksaan tinggi (Kejati) Bali saat ini masih proses penyidikan ihwal kasus dugaan korupsi rumah bersubsidi, yang melibatkan pengembang perumahan PT. Pacung Permai Lestari. Dari penyidikan yang dilakukan, terungkap jika pihak perusahaan memberi iming-iming masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan sejumlah uang, agar mau meminjamkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kasi Pengendalian Operasi Kejati Bali, Anak Agung Ngurah Jayalantara menjelaskan, kasus korupsi yang menjerat PT Pacung Permai Lestari ini berkaitan dengan penjualan rumah bersubsidi. Modusnya, perusahaan meminjam KTP MBR untuk mendapatkan akad kredit dari pihak Bank. “Warga diiming-imingi uang senilai Rp 1 juta hingga Rp 3 juta, agar mau meminjamkan KTP-nya ke perusahaan selama tiga bulan,” ujarnya, Jumat (28/2).
Baca juga: Warga Diiming-imingi Rp 1 Juta hingga Rp 3 Juta,Kejati Bali Sebut PT Pacung Jual 180 Rumah Subsidi
Baca juga: Optimalkan Kualitas Pengiriman, Lion Parcel Perkenalkan Atribut Baru untuk Kurir

Lanjut Agung Jayalantara, total ada 180 KTP pinjaman yang digunakan untuk pengajuan akad kredit rumah bersubsidi. Sayangnya rumah bersubsidi yang telah dibangun selanjutnya dijual kepada masyarakat yang tergolong kaya. Bahkan ada yang membeli hingga 4 unit. “Tentunya ini sudah tidak tepat sasaran. Karana program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau rumah bersubsidi itu, sasarannya adalah MBR agar bisa memiliki rumah,” ucapnya.
Menurut Agung Jayalantara, peminjaman KTP yang dilakukan pihak perusahaan punya dampak besar. Ia mencontohkan dari sisi masyarakat yang KTP-nya dipinjam. Di mana masyarakat tidak akan bisa melakukan pinjaman ke bank, ataupun mengajukan kredit pembelian barang. “Ini karena pada sistem perbankan, pemilik KTP tercatat memiliki kredit yang belum lunas,” ujarnya.
Peminjaman KTP untuk akad kredit ini juga punya dampak berkepanjangan bagi pembeli rumah. Sebab setelah cicilan lunas, sertifikat tanah yang tertera tentunya atas nama pemilik KTP. “Apakah menjadi jaminan, nantinya pemilik KTP akan menyerahkan pada pembeli. Itu akan menjadi permasalahan hukum lanjutan. Dan hal inilah yang coba kami antisipasi agar tidak semakin meluas,” jelasnya Mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng ini.
Agung Jayalantara menambahkan, proses penyidikan kasus ini masih terus berjalan. Bahkan hingga kini sudah ada lebih dari 25 orang yang dipanggil untuk dimintai sebagai saksi. “Dari jajaran direksi, pegawai, hingga beberapa pemilik KTP yang dipinjam sudah kami panggil untuk dimintai keterangan. Tak sedikit dari pemilik KTP yang mengaku rela identitasnya dipinjam karena tergiur dengan uang,” tandasnya.
Sebelumnya, Kejati Bali melakukan penyitaan sejumlah aset milik PT. Pacung Permai Lestari. Aset yang disita mulai dari 26 unit rumah subsidi yang belum terjual, 3 unit alat berat excavator, dump truck, mobil, hingga aset berupa tanah dan rumah.
Menurut pihak Kejati, penyitaan puluhan rumah berusbsidi tujuannya agar aset tersebut tidak berpindah alias terjual. Sedangkan aset berupa alat berat, mobil hingga rumah dan tanah, disita karena merupakan hasil dari penjualan rumah bersubsidi yang kini sedang bermasalah. (mer)
SAMPAH Plastik Buat Aspal Jalan, Pemkab Jamin Bulfest 2025 Tidak Ada Sampah Dibawa ke TPA Bengkala |
![]() |
---|
5 Abad SD 1 Paket Agung Buleleng Bali, Tempat yang Menjadi Awal Mula Pertemuan Ayah & Ibu Soekarno |
![]() |
---|
KRONOLOGI LENGKAP Polres Buleleng Geledah Rumah Pengedar di Seririt dengan Senpi Laras Panjang |
![]() |
---|
RUMAH Pengedar Mirip Bunker, Tim Goak Poleng Panjat Tembok Tinggi, Kerahkan Anjing Pelacak di TKP! |
![]() |
---|
KORBAN Didominasi Mahasiswa, Kepala LPS Hidayat Ungkap Bahaya Judol & Pinjol Ilegal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.