Berita Buleleng

Warga Diiming-imingi Rp 1 Juta hingga Rp 3 Juta, Kejati Bali Sebut PT Pacung Jual 180 Rumah Subsidi

Menurut Agung Jayalantara, peminjaman KTP yang dilakukan pihak perusahaan punya dampak besar. Ia mencontohkan dari sisi masyarakat yang KTP-nya

|
TRIBUN BALI/MUHAMMAD FREDEY MERCURY 
Sita aset - Penyidik Kejati Bali melakukan penyitaan sejumlah aset milik PT Pacung Permai Lestari beberapa hari lalu. Aset ini disita karena merupakan hasil penjualan rumah bersubsidi yang kini sedang bermasalah. 

TRIBUN-BALI.COM  - Kejaksaan tinggi (Kejati) Bali saat ini masih proses penyidikan ihwal kasus dugaan korupsi rumah bersubsidi, yang melibatkan pengembang perumahan PT. Pacung Permai Lestari. Dari penyidikan yang dilakukan, terungkap jika pihak perusahaan memberi iming-iming masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan sejumlah uang, agar mau meminjamkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Kasi Pengendalian Operasi Kejati Bali, Anak Agung Ngurah Jayalantara menjelaskan, kasus korupsi yang menjerat PT Pacung Permai Lestari ini berkaitan dengan penjualan rumah bersubsidi. Modusnya, perusahaan meminjam KTP MBR untuk mendapatkan akad kredit dari pihak Bank. “Warga diiming-imingi uang senilai Rp 1 juta hingga Rp 3 juta, agar mau meminjamkan KTP-nya ke perusahaan selama tiga bulan,” ujarnya, Jumat (28/2). 

Baca juga: Warga Diiming-imingi Rp 1 Juta hingga Rp 3 Juta,Kejati Bali Sebut PT Pacung Jual 180 Rumah Subsidi

Baca juga: Optimalkan Kualitas Pengiriman, Lion Parcel Perkenalkan Atribut Baru untuk Kurir

DISEGEL - Tim penyidik Kejati Bali saat melakukan penyegelan alat berat hingga aset rumah milik PT Pacung Permai Lestari, Kamis (27/2/2025). Alat berat yang disita Kejati ini diduga hasil dari dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara rumah bersubsidi di Buleleng.
DISEGEL - Tim penyidik Kejati Bali saat melakukan penyegelan alat berat hingga aset rumah milik PT Pacung Permai Lestari, Kamis (27/2/2025). Alat berat yang disita Kejati ini diduga hasil dari dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara rumah bersubsidi di Buleleng. (Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury)

Lanjut Agung Jayalantara, total ada 180 KTP pinjaman yang digunakan untuk pengajuan akad kredit rumah bersubsidi. Sayangnya rumah bersubsidi yang telah dibangun selanjutnya dijual kepada masyarakat yang tergolong kaya. Bahkan ada yang membeli hingga 4 unit. “Tentunya ini sudah tidak tepat sasaran. Karana program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau rumah bersubsidi itu, sasarannya adalah MBR agar bisa memiliki rumah,” ucapnya. 

Menurut Agung Jayalantara, peminjaman KTP yang dilakukan pihak perusahaan punya dampak besar. Ia mencontohkan dari sisi masyarakat yang KTP-nya dipinjam. Di mana masyarakat tidak akan bisa melakukan pinjaman ke bank, ataupun mengajukan kredit pembelian barang. “Ini karena pada sistem perbankan, pemilik KTP tercatat memiliki kredit yang belum lunas,” ujarnya. 

Peminjaman KTP untuk akad kredit ini juga punya dampak berkepanjangan bagi pembeli rumah. Sebab setelah cicilan lunas, sertifikat tanah yang tertera tentunya atas nama pemilik KTP. “Apakah menjadi jaminan, nantinya pemilik KTP akan menyerahkan pada pembeli. Itu akan menjadi permasalahan hukum lanjutan. Dan hal inilah yang coba kami antisipasi agar tidak semakin meluas,” jelasnya Mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng ini. 

Agung Jayalantara menambahkan, proses penyidikan kasus ini masih terus berjalan. Bahkan hingga kini sudah ada lebih dari 25 orang yang dipanggil untuk dimintai sebagai saksi. “Dari jajaran direksi, pegawai, hingga beberapa pemilik KTP yang dipinjam sudah kami panggil untuk dimintai keterangan. Tak sedikit dari pemilik KTP yang mengaku rela identitasnya dipinjam karena tergiur dengan uang,” tandasnya. 

Sebelumnya, Kejati Bali melakukan penyitaan sejumlah aset milik PT. Pacung Permai Lestari. Aset yang disita mulai dari 26 unit rumah subsidi yang belum terjual, 3 unit alat berat excavator, dump truck, mobil, hingga aset berupa tanah dan rumah

Menurut pihak Kejati, penyitaan puluhan rumah berusbsidi tujuannya agar aset tersebut tidak berpindah alias terjual. Sedangkan aset berupa alat berat, mobil hingga rumah dan tanah, disita karena merupakan hasil dari penjualan rumah bersubsidi yang kini sedang bermasalah. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved