Pencurian di Bali
Motif Pencurian Velg dan Ban di Bandara Ngurah Rai Terungkap, MA Diajak IGYPAP ke Bandara
Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil mengungkap kasus pencurian velg beserta ban mobil yang terjadi di parkir gedung
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Motif Pencurian Velg dan Ban di Bandara Ngurah Rai Terungkap, MA Diajak IGYPAP ke Bandara
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil mengungkap kasus pencurian velg beserta ban mobil yang terjadi di parkir gedung MLCP Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
Dua pelaku inisial IGYPAP (26) dan MA (26) berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai di tempat dan hari berbeda.
Baca juga: KEDUA Pelaku Pencurian Velg dan Ban di Parkir Gedung Bandara Ngurah Terungkap dari Rekaman CCTV!
Di mana pelaku IGYPAP diamankan pada Rabu 16 Juli 2025 sekira pukul 16.00 WITA di rumahnya beralamat di Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Sedangkan pelaku MA ditangkap pada Kamis 17 Juli 2025 sekira pukul 19.00 wita di rumahnya di Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Baca juga: Residivis Pencurian Didor Polisi, Oktavianus Dawa Ditangkap di Karangasem, Beraksi di Lima TKP
Di mana motif pelaku IGYPAP karena terlilit hutang dari kecanduan bermain judi online dan pelaku MA memiliki utang pribadi mencapai Rp800 ribu.
“Modus operandi pelaku yakni menggunakan nomor kendaraan plat palsu, lalu membongkar dan mengambil velg beserta ban mobil korban."
"Motif pelaku pertama akibat terlilit hutang karena judi online dan pelaku kedua memiliki utang ke orang lain sebesar Rp800 ribu,” ujar Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kombes Pol I Komang Budiartha, Senin 21 Juli 2025.
Dari kedua tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit mobil Toyota Innova Reborn warna hitam dengan nopol DK 10xx DZ, tiga buah velg Toyota beserta tiga ban, satu pieces polo shirt berkerah warna coklat, satu pieces masker warna hitam, empat buah pecahan batu batako, satu buah dongkrak mobil warna hitam, satu set kunci ban mobil dan satu buah flashdisk yang berisi rekaman CCTV.
Total kerugian yang diamali akibat kehilangan velg dan ban mobilnya kurang lebih sekira Rp3 juta.
Kronologis kejadian berawal pada hari Selasa 15 Juli 2025 pada sekira pukul 15.30 WITA pelapor I Kadek K tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan mengendarai mobil Kijang Innova Reborn warna hitam dengan plat No. Pol DK 12xx ACW dengan tujuan untuk menjemput tamu di terminal kedatangan internasional.
Sekira pukul 15.45 WITA mobil berhenti sejenak di depan terminal kedatangan internasional untuk memberikan temannya sebuah papan yang berisi tulisan nama tamu yang akan di jemput di Bandara Ngurah Rai.
Setelah itu pelapor menuju Gedung MLCP (Multi Level Car Parking) internasional lantai 3 bagian G8 Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Setelah mobil di parkir, pelapor menuju ke Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk menjemput tamu, setelah tamunya tiba, bersama-sama berjalan menuju ke Gedung Parkir untuk mengambil mobil di parkiran lantai 3.
“Kemudian ketika menaiki mobil dan menyalakan mesin, pelapor merasakan ada yang janggal terhadap mobilnya karena mobil tidak bisa bergerak secara normal saat kakinya menginjak gas,” imbuh Kombes Komang Budiartha.
Menyadari hal itu, pelapor turun dari mobil guna mengecek keadaan mobilnya dan ternyata satu buah ban mobil belakang yang sebelah kiri beserta velgnya telah hilang dan as roda terganjal dengan batako.
Melihat hal tersebut pelapor menghubungi temannya di travel untuk segera mencarikan mobil pengganti beserta sopirnya agar bisa mengantarkan tamunya menuju ke tempat tujuan.
“Saat itu pelapor juga sempat melaporkan kasusnya kepada petugas Avsec atau Aviatiom Security, ia pun diarahkan ke kantor Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk membuat laporan polisi,” kata Kombes Komang Budiartha.
Kronologis pengungkapan kasus berawal
Setelah menerima laporan, Kasat Reskrim Iptu Rionson Ritonga, memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan dengan mendatangi dan melakukan olah TKP, mencari saksi-saksi serta mencari petunjuk melalui rekaman CCTV yang berada di areal TKP tersebut.
Walaupun awalnya minim bukti-bukti, penyelidikan dan olah TKP tetap dilaksanakan sekaligus mengecek rekaman CCTV termasuk pula menggunakan metode scientific crime investigation (penyidikan berbasis ilmiah).
“Pada akhirnya tim Sat Reskrim mendapatkan petunjuk-petunjuk yang mengarah kepada terduga pelaku sehingga tim pun segera melakukan pengejaran sekaligus penangkapan guna mengungkap kasus pencurian tersebut,” papar Kapolres Kawasan Bandara Ngurah Rai Kombes Pol Komang Budiartha.
Di mana kurang dari 24 jam setelah kejadian dan laporan salah satu pelaku berhasil diamankan tepatnya pada hari Rabu 16 Juli 2025 sekira pukul 16.00 WITA Sat Reskrim menuju ke alamat rumah terduga pelaku IGYPAP di Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
Di dalam rumah pelaku ditemukan mobil yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian di bandara.
“Keterangan awal pelaku, ia mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian ban beserta velg di Bandara Ngurah Rai, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai,” ucap Kombes Komang Budiartha.
“Hasil pemeriksaan pelaku IGYPAP mengakui telah melakukan perbuatan pencurian ban beserta velg pada hari Selasa tanggal 15 Januari 2025 di Parkiran Bandara I Gusti Ngurah Rai. Pelaku datang ke Bandara I Gusti Ngurah Rai sekira pukul 16.37 Wita mengendarai mobil Toyota Innova Reborn bersama dengan pelaku 2 (MA) yang merupakan teman satu banjar di Kerobokan Kuta Utara,” jelasnya.
Selain itu tersangka mengakui bahwa memang benar dirinya yang berniat untuk mencuri satu buah ban mobil merk Bridgestone dan velg Toyota Innova dengan menggunakan dongkrak dan satu set kunci ban.
Menjelaskan bahwa pelaku IGYPAP juga yang memiliki ide untuk mengganti plat mobil belakang yang sebelumnya DK 10xx DZ, di ganti dengan nopol palsu yaitu DK 18xx AAP dengan tujuan agar tidak terdeteksi saat melakukan pencurian.
“Pelaku juga mengakui sebelum melakukan pencurian di bandara, terlebih dahulu melakukan pencurian satu ban mobil beserta velgnya di Jalan Gunung Patas Padangsambian Denpasar."
"Setelah pencurian di bandara, pelaku kembali melakukan pencurian ban dan velg di Jalan Merdeka Raya Kuta Badung,” ungkapnya.
Sementara itu pelaku kedua yakni MA dari hasil pemeriksaan menjelaskan kalau dirinya diajak oleh tersangka IGYPAP ke bandara untuk melakukan pencurian ban di parkiran bandara I Gusti Ngurah Rai.
Ia menerima ajakan tersangka IGYPAP karena akan diberikan imbalan berupa uang sebesar Rp800 ribu dan uang itu rencananya akan dipergunakan untuk membayar hutang.
“Saat terjadinya kasus pencurian tersebut, dirinya hanya berperan mengawasi situasi saja, sedangkan yang melakukan pembongkaran ban beserta velg termasuk mengganjal as roda dengan batako adalah tersangka pertama,” ujar Kombes Komang Budiartha.
Selain itu ia mengakui secara sadar kalau perbuatan pencurian tersebut adalah salah.
Tersangka juga mengatakan sebelum melakukan pencurian ban di bandara, bersama tersangka IGYPAP terlebih dahulu melakukan pencurian ban di TKP Jalan Gunung Patas, Padangsambian Kec. Denpasar Barat, selanjutnya setelah di bandara tersangka kembali melakukan pencurian ban di Jalan Merdeka Raya Kuta Kec. Kuta Badung.
“Tersangka MA membenarkan kalau tersangka IGYPAP yang mengganti plat mobilnya dengan plat nomor palsu agar tidak terdeteksi oleh CCTV. Dan terhadap pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara, dan saat ini kedua tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai,” urai Kombes Komang Budiartha.
Ia menambahkan keberhasilan pengungkapan terhadap kasus ini tidak terlepas juga dari hasil kerja keras dan sinergi yang solid antara Polres Kawasan Bandara dengan berbagai pihak, khususnya PT Angkasa Pura Indonesia selaku pengelola bandara.
Kami mengapresiasi semua pihak yang telah mendukung proses pengungkapan ini secara cepat dan tepat.
Saat ini, penanganan perkara sepenuhnya dilaksanakan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kawasan Bandara, dan seluruh prosesnya akan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kenyamanan seluruh pengguna jasa bandara, serta menjamin bahwa tindak pidana sekecil apa pun akan ditindaklanjuti secara profesional,” kata Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Kombes Pol I Komang Budiartha.
Lebih lanjut Kombes Komang Budiartha, menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan dalam satu hari kedua pelaku ini melakukan pencurian velg beserta ban nya di tiga lokasi berbeda, pertama di Jl. Gunung Patas, Padangsambian, Denpasar Barat, lalu kedua di parkir gedung bandara Ngurah Rai dan ketiga melakukan aksinya di Jalan Merdeka Raya Kuta Kec. Kuta Badung.
Namun ketiga velg dan ban hasil curian kedua tersangka belum sempat dijual dan masih ada di rumah pelaku pertama.
Di mana pelaku pertama pernah bekerja sebagai sopir travel di bandara sementara pelaku kedua kerja serabutan.
“Velg dan ban nya mau digunakan sama pelaku pertama karena mobil yang dia punya juga Kijang Innova Reborn. Jadi tidak untuk di jual, dia curi untuk gunakan sendiri,” ucapnya.
Disinggung berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mencuri velg dan ban dalam aksinya, pelaku hanya membutuhkan waktu 7 menit.
“7 menit waktu dia mencuri velg dan ban mobil korban. Mobilnya parkir di sebelah mobil milik korban. Aksi mereka tergolong nekat karena di bandara banyak CCTV dan mungkin sudah baca situasi di sana terlebih dahulu karena dulu sopir travel,” ujar Kombes Komang Budiartha.
Ia menyampaikan sudah banyak korban judi online kalau mau bekerja, bekerjalah dengan baik masih banyak pekerjaan yang bisa dilakukan khususnya di bandara sekecil apapun tindak pidana atau pelanggaran hukum yang mau dilakukan tetap akan kita kejar pelakunya.
"Untuk dua lokasi kejadian kehilangan velg dan ban lainnya belum dilaporkan ke kami tetapi kami berhasil mengungkap kasus ini dari laporan yang terjadi di gedung parkir MLCP terminal internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai," tambahnya.
Sementara itu, Communication & Legal Division Head Bandara I Gusti Ngurah Rai, Gede Eka Sandi Asmadi, mengatakan bahwa sebelumnya sudah memaksimalkan keamanan di bandara dan juga melakukan patroli rutin.
Dengan semua hal itu dapat tercipta kenyamanan dan keamanan pengguna jasa bandara.
Dan telah terjadinya kasus pencurian velg dan ban mobil di MLCP terminal internasional pihaknya telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sisi keamanan yang ada.
Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Iptu Rionson Ritonga menambahkan bahwa tersangka IGYPAP kecanduan bermain judi online dan meminta uang kepada orang tua nya untuk membeli velg dan ban baru.
Uang yang diminta itu telah dipakai untuk bermain judi online tetapi velg dan ban mobil belum kebeli sehingga pelaku melakukan aksi pencurian menyasar velg dan ban mobil yang sama dengan mobil miliknya.
Dan pelaku mengajak temannya inisial MA untuk membantu dalam aksi pencurian dengan tugas hanya mengawasi situasi saja.
Sedangkan untuk yang mengeksekusi mencopot velg dan ban dilakukan pelaku pertama IGYPAP.
“Jadi pelaku pertama meminta uang ke orang tuanya untuk membeli velg dan ban tetapi uangnya habis digunakan judi online lalu terpikir melakukan pencurian. Jadi velg dan ban hasil curiannya tidak di jual tapi di taruh di rumahnya dan itu ditunjukkan ke orang tuanya kalau sudah beli velg dan ban baru,” ucap Iptu Ritonga. (*)
Berita lainnya di Pencurian di Bali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Dua-pelaku-pencurian-velg-dan-ban-di-Bandara-Ngurah-Rai-896.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.