Pembongkaran Bangunan di Pantai Bingin
Siapa Pemilik Morabito Art Cliff Bali? Hotel Bertarif Rp4 Jt di Pantai Bingin yang Dibongkar Koster
Gubernur Bali, I Wayan Koster, didampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, memegang erat palu besar.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Pascal Morabito diketahui merupakan seorang arsitek, yang berbasis di Paris, Perancis.
Dia pula pemilik sekaligus arsitektur dan perancang interior Morabito Art Cliff.
Karena itulah, nuansa mewah dan elegant begitu mencolok pada bangunan Morabito Art Cliff.
Disidak Dewan Badung Sejak 2023
Villa bernama Morabito Art Cliff ini sudah viral sejak Agustus 2023.
Bangunan vila dan restaurant ini viral di media sosial diduga melanggar sempadan tebing di kawasan Pantai Bingin.
Anggota DPRD Badung bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pun melakukan sidak pada 14 Agustus 2023.

Dari sidak tersebut, diketahui banguan tersebut jelas-jelas melanggar aturan dan dibangun di tanah yang bukan hak milik.
Mirisnya, usaha vila dan restoran tersebut tidaklah baru, melainkan sudah ada sejak 20 tahun silam.
Dewan Badung menyayangkan adanya bangunan di sepadan pantai tersebut. Wacana pembongkaran pun sudah mencuat saat itu.
Surat Perintah Pembongkaran
Setelah memberikan Surat Peringatan kepada pemilik Morabito Art Cliff dan 47 pemilik bangunan lainnya yang tidak berizin di Pantai Bingin tersebut, Gubernur Koster didampingi Bupati Badung beserta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Darmadi, Kasatpol PP Badung, I Gst Agung Ketut Suryanegara, dan segenap jajaran akhirnya melakukan pembongkaran, Senin 21 Juli 2025 pagi.
Pembongkaran bangunan di Pantai Bingin ini dilakukan menindaklanjuti surat perintah pembongkaran Bupati Badung Nomor 600.1.15.2/14831/SETDA/SAT.POL.PP, tertanggal 15 Juli 2025, merespon surat dari Pemprov Bali.
Eksekusi pelanggaran 48 bangunan ini sebelumnya sempat di tarik ulur antara Pemerintah Kabupaten Badung dengan Pemerintah Provinsi Bali, lantaran memberi kesempatan bagi pemilik untuk dapat mengosongkan dan meng-non aktifkan aktivitas mereka.
"Lahan yang mereka bangun ini adalah milik Pemda Badung dan masuk ke dalam aset Pemda Badung. Jadi bangunan ini dibangun bukan di atas hak milik perorangan, pelanggaran ini termasuk pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota mengenai tata ruang, yang merupakan kawasan hijau, dan tidak ada yang berizin," tegas Koster kepada media.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.