Berita Jembrana

Kendaraan Overload Belum Diberikan Penindakan di Jembrana Bali, Masih Menunggu Petunjuk Korlantas

penindakan belum bisa dilakukan kemungkinan karena regulasi untuk para sopir sesuai tuntutan sebelumnya belum terpenuhi. 

istimewa
Salah satu kendaraan truk besar bermuatan barang yang melintas di Jalur Nasional Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk wilayah Jembrana, Senin 21 Juli 2025. Kendaraan Overload Belum Diberikan Penindakan di Jembrana Bali, Masih Menunggu Petunjuk Korlantas 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Kendaraan overload over dimension (ODOL) hingga saat ini belum dilakukan penindakan. 

Kendaraan besar seperti truk trailer atau sejenisnya melintas di Jalur Nasional Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk wilayah Jembrana

Pihak kepolisian saat ini masih sebatas melakukan sosialisasi serta teguran simpatik. 

Mengingat masih menunggu petunjuk dari pimpinan. 

Baca juga: POHON Perindang Potensi Tumbang Ditebang, BPBD Jembrana Lakukan Pendataan Sepanjang Jalur Nasional 

Kasat Lantas Polres Jembrana, Iptu Aldri Setiawan mengatakan, hingga saat ini pihaknya hanya sebatas melakukan sosialisasi terkait kendaraan barang bermuatan lebih. 

Sebab, pihaknya masih menunggu arahan dari Korlantas Polri terkait penindakan.

"Saat ini masih tahap sosialisasi (terhadap ODOL) karena masih belum ada petunjuk dari Korlantas," jelasnya. 

Menurutnya, penindakan belum bisa dilakukan kemungkinan karena regulasi untuk para sopir sesuai tuntutan sebelumnya belum terpenuhi. 

Sehingga, ketika regulasi tersebut sudah ada penindakan terhadap kendaraan muatan berlebih bakal dilaksanakan. 

"Kemungkinan karena regulasi untuk para sopir masih belum terpenuhi," sebutnya. 

Dia mengakui hingga saat ini, masih rutin berkomunikasi dengan para sopir untuk memberikan sosialisasi. 

Diharapkan, para sopir tidak mengangkut muatan secara berlebih guna mengantisipasi hal yang tak diinginkan terjadi. 

Misalnya seperti kecelakaan lalu lintas yang tentunya bisa mengancam nyawa sopir itu sendiri dan kendaraan atau orang lain.

"Intinya tetap patuhi peraturan lalulintas untuk meminimalisir risiko kecelakaan di jalan raya," imbaunya. 

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved