Berita Bali

Terdesak Ekonomi, Pemuda Brasil Nekat Jadi Kurir Kokain Brasil-Bali, Selundupkan 3 Kg

Terdesak Ekonomi, Pemuda Brasil Nekat Jadi Kurir Kokain Brasil-Bali, Selundupkan 3 Kg

Tribun Bali/Dwi S
ilustrasi narkoba 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Narkotika jenis kokain seberat 3 kilogram berhasil dicegah peredarannya di Pulau Dewata Bali setelah petugas mengamankan seorang pemuda asal Brasil berinisial YB (25).

YB yang baru pertamakali masuk Bali ini terlibat dalam jaringan narkotika internasional jaringan Brasil-Bali berperan sebagai kurir.

Ia diamankan di Terminal Kedatangan International Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, pada Minggu 13 Juli 2025.

Baca juga: SELAMAT JALAN! Pemotor DK 5787 EF Disapu Truk Roda 6 Hingga Tewas, Sopir Kabur Usai Tabrak Lari

Hal tersebut diungkap Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, Kombes Pol I Made Sinar Subawa dalam press release di Kantor BNNP setempat pada Kamis 24 Juli 2025.

"Kokain yang berhasil disita seberat 3.089,36 gram Netto disembunyikan dalam barang bawaan dinding koper dan ransel," kata Made Sinar.

YB melakukan perjalanan menggunakan pesawat Emirates Airlines rute Dubai - Denpasar mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Baca juga: SELAMAT JALAN! Pemotor DK 5787 EF Disapu Truk Roda 6 Hingga Tewas, Sopir Kabur Usai Tabrak Lari

"Setelah dilakukan prosedur pemeriksaan menggunakan mesin x-ray atas barang bawaan YB ditemukan 2 buah plastik klip yang berisi narkotika jenis Kokain," bebernya.


Berdasarkan hasil interogasi, YB mengaku membawa barang diduga narkotika jenis kokaina tersebut dari Brasil ke Bali atas suruhan Tio Paulo untuk menyerahkan kepada seseorang di Bali.


Petugas BNNP Bali dan Petugas Bea dan Cukai mencoba melakukan Controlled Delivery guna mencari penerima Kokain yang dibawa YB.


"Setelah dicoba melakukan Controlled Delivery dan menunggu beberapa jam, ternyata tidak ada penerima yang datang untuk mengambil barang tersebut," tuturnya.


Kemudian setelah di cek di Handphone YB, diketahui Tio Paulo tidak dapat dihubungi serta menarik atau menghapus percakapannya dengan YB. 


"Sehingga Controlled Deilvery terhadap penerima di Bali tidak dapat dilaksanakan lagi," ujar dia.


Atas perbuatannya, tersangka YB dijerat Pasal 113 Ayat (2) Atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.


"YB ini di Brasil bekerja tidak tetap, ia melakukan ini karena desakan ekonomi mengurus keluarga di Brasil," pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved