Berita Bali

WNA Afrika Selatan dan Brasil Terancam Hukuman Mati, Tertangkap Selundupkan 1 Kg Sabu & 3 Kg Kokain

Seorang perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Afrika Selatan berinisial LN (32) kedapatan menyelundupkan narkotika jenis sabu

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
RILIS KASUS - Tersangka 06 kurir narkotika asal Afrika Selatan berinsial LN (32) dihadirkan dalam press release di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, Denpasar, Bali, pada Kamis (24/7/2025). 

"YB ini di Brasil bekerja tidak tetap, ia melakukan ini karena desakan ekonomi mengurus keluarga di Brasil," pungkasnya. 

Baca juga: Air Asin dan Perlu Kanopi, Operasional Kampung Kuliner Serangan Denpasar Ditunda

Atas perbuatannya, baik LN dan YB dijerat Pasal 113 Ayat (2) Atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran gelap narkotika dengan kembali mencatat keberhasilan dengan mengungkap sejumlah kasus narkoba yang menjadi ancaman serius bagi generasi bangsa. 

"BNNP Bali tidak pernah berhenti bekerja dalam melaksanakan P4GN dan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya sebagai upaya mewujudkan Bali Bersih dari Narkoba," tegasnya. (ian)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved