Berita Bali
WNA Afrika Selatan dan Brasil Terancam Hukuman Mati, Tertangkap Selundupkan 1 Kg Sabu & 3 Kg Kokain
Seorang perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Afrika Selatan berinisial LN (32) kedapatan menyelundupkan narkotika jenis sabu
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ady Sucipto
"YB ini di Brasil bekerja tidak tetap, ia melakukan ini karena desakan ekonomi mengurus keluarga di Brasil," pungkasnya.
Baca juga: Air Asin dan Perlu Kanopi, Operasional Kampung Kuliner Serangan Denpasar Ditunda
Atas perbuatannya, baik LN dan YB dijerat Pasal 113 Ayat (2) Atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran gelap narkotika dengan kembali mencatat keberhasilan dengan mengungkap sejumlah kasus narkoba yang menjadi ancaman serius bagi generasi bangsa.
"BNNP Bali tidak pernah berhenti bekerja dalam melaksanakan P4GN dan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya sebagai upaya mewujudkan Bali Bersih dari Narkoba," tegasnya. (ian)
OMONG KOSONG 'One Island One Management' Ari Dwipayana Sayangkan Tak Ada Realisasi Sama Sekali |
![]() |
---|
DONASI Rp41 M dari Timor Leste Dikoordinasikan Gubernur, Kemenko PMK Bangun Hunian Tetap di Bali? |
![]() |
---|
Raih Doktor, Agus Samijaya Usung Disertasi Rekonseptualisasi Bank Tanah dan Reforma Agraria |
![]() |
---|
Pansus Tata Ruang DPRD Bali Sebut BPN Tak Boleh Keluarkan Sertifikat Untuk Tanah di Tahura |
![]() |
---|
VIDEO Sekda Bali Marahi ASN Viral, Gubernur Koster Singgung Sosok ini yang Besar-besarkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.