Politik Nasional

HASTO Peluk Cium Istri Usai Vonis 3,5 Tahun, Terbukti Sediakan Rp 400 Juta untuk Suap Komisioner KPU

Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan. 

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
VONIS HASTO - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto sebelum menjalani sidang vonis dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7). 

TRIBUN-BALI.COM  - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto langsung mencari keberadaan sang istri, Maria Stefani Ekowati.

Hal ini dilakukan Hasto sesaat setelah hakim menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara terhadap dirinya dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.

Usai sidang ditutup oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (25/7), Hasto sempat menghampiri meja tim kuasa hukumnya dan berbincang singkat.

Tidak diketahui isi pembicaraan tersebut. Tak lama berselang, Hasto tampak berjalan ke arah kursi pengunjung sidang, tempat sang istri sebelumnya duduk. Namun, Maria tak lagi berada di sana.

Baca juga: DUGAAN Penggelapan, Perawat & Resepsionis Klinik Ditangkap! 2 Wanita Rekayasa Kunjungan Pasien?

Baca juga: KASUS Pembunuhan Bos Cengkeh di Buleleng, SY Pelaku Tunggal Terancam Pidana 15 Tahun Penjara!

“Mama mana? Mama mana?” tanya Hasto sambil menoleh ke sekeliling ruang sidang mencari sosok sang istri. 
Di tengah kerumunan, akhirnya mereka bertemu. Hasto langsung memeluk sambil mencium istrinya itu. Tak berlangsung lama, Hasto lalu beranjak ke luar ruang sidang.

Hasto Kristiyanto akhirnya divonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Hakim menyatakan Hasto telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait PAW anggota DPR 2019-2024.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara tiga tahun dan enam bulan dengan pidana denda Rp 250 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan.

Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan. 

Hal memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung pemberantasan korupsi dan independensi lembaga KPU. Sedangkan hal meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.

Dalam sidang itu majelis juga memutuskan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan KPK dalam perkara Harun Masiku. Hakim menilai Hasto tidak terbukti melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sehingga majelis berkesimpulan terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu melanggar Pasal 21 Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” kata anggota majelis hakim.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Hasto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Sebelumnya jaksa penuntut umum KPK mendakwa 

Hasto merintangi penanganan perkara Harun Masiku yang merupakan mantan calon legislatif PDIP.
Hasto disebut menghalangi penyidik KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak 2020 lalu.

Selain itu, Hasto juga dinilai terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sejumlah Sin$ 57.350 atau setara dengan Rp 600 juta. Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Menyikapi vonis hakim itu, Hasto mengaku akan terus melawan ketidakadilan. Hasto juga menyampaikan terima kasih kepada kader, anggota dan simpatisan partai yang telah mendukungnya. 

"Simpatisan, anggota, dan kader PDIP dari DPP, DPD, DPC, ranting, kami ucapkan terima kasih atas dukungan. Dengan putusan ini kepala saya tegak karena kita akan terus melawan berbagai ketidakadilan itu," kata Hasto usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hasto mengatakan akan mempelajari secara cermat putusan itu sebelum mengambil langkah hukum. “Kami akan mempelajari secara cermat putusannya setelah kami terima, kemudian kami akan tentukan langkah hukumnya,” ujarnya.

Kepada awak media Hasto juga mengaku sudah tahu bakal divonis 3,5 tahun penjara sampai 4 tahun penjara dalam perkara yang berkaitan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku. “Karena sejak awal, bahkan beberapa hari yang lalu, saya sudah mengetahui informasi-informasi terkait angka 3,5 tahun sampai 4 tahun. Sejak bulan April,” kata Hasto.

Sementara itu istri Hasto, Maria Stefani Ekowati hanya bisa menundukkan kepala di detik-detik hakim membacakan vonis untuk sang suami. Matanya terpejam, kedua tangannya saling mengepal. Sampai akhirnya vonis 3,5 tahun penjara untuk suaminya terucap dari mulut hakim.

Tangannya yang tadi terkepal kemudian terangkat ke wajahnya. Ia menutup kedua mulutnya. Pundak Maria langsung dipeluk erat rekan di sebelahnya, tangannya juga digenggam erat oleh para kolega. Sesaat tampak sedikit senyum dari wajahnya. 

Maria sempat mengungkapkan perasaannya atas vonis 3,5 tahun yang dijatuhkan terhadap Hasto kepada wartawan. “Ya itu tadi kita terima dengan kepala tegak, tersenyum. Semoga Tuhan memberkati, terima kasih semuanya,” ujar Maria. (tribun network/mar/rhm/dod)

Ribka Ancam Bikin Kudatuli Jilid 2

Kader PDI Perjuangan (PDIP) Ribka Tjiptaning mengajak para simpatisan Hasto Kristiyanto untuk menggelar Kerusuhan Dua Puluh Tujuh Juli (Kudatuli) jilid 2. Hal ini disampaikan Ribka saat menemui para simpatisan yang menggelar aksi demonstrasi mengawal sidang vonis Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7).

Ribka tampak naik ke atas mobil komando aksi dan menyampaikan orasi. “Saya katakan saya tetap melawan. Memang Ibu Ketua Umum (Megawati Soekarnoputri) mengatakan patuh pada hukum. Tapi kalau hukum sudah dipermainkan. Lawan,” ucap Ribka di hadapan ratusan simpatisan.

Vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Hasto memang mengecewakan para simpatisan dan kader PDI Perjuangan. Meski demikian, menurut Ribka, kader partai berlambang banteng bermoncong putih itu tak boleh menyerah, apalagi menangis. 

“Apapun keputusan (Majelis Hakim) hari ini, ini cambuk buat kita untuk bersatu dan melawan. Ternyata reformasi belum selesai. Kita akan teruskan gerakan ini, hari Minggu 27 Juli (2025). Kita kumpul di Diponegoro 58. Kita merahkan. Kita bikin Kudatuli jilid 2,” sambungnya.

Kudatuli adalah singkatan dari “Kerusuhan Dua Puluh Tujuh Juli”. Istilah ini merujuk pada peristiwa kerusuhan yang terjadi di kantor DPP PDI (Partai Demokrasi Indonesia) pada tanggal 27 Juli 1996, yang melibatkan pendukung Megawati Soekarnoputri dan aparat keamanan.

Peristiwa Kudatuli ditandai dengan penyerbuan kantor DPP PDI yang saat itu diduduki oleh pendukung Megawati, yang kemudian memicu kerusuhan selama dua hari di Jakarta. Peristiwa ini merupakan bagian dari konflik internal dalam tubuh PDI yang melibatkan perebutan kepemimpinan antara kubu Megawati dan kubu Soerjadi.

Lebih lanjut, Ribka menyampaikan, ajakan tersebut bukan hanya dalam rangka terjadinya persoalan yang dialami Hasto Kristiyanto, tapi juga dinilai sebagai pelecehan terhadap PDI Perjuangan. “Bukan persoalan Hasto, tapi ini tentang pelecehan terhadap partai kita. PDI Perjuangan dilecehkan oleh hukum. PDI Perjuangan sudah dikangkangi oleh hukum,” ujarnya. (tribun network/ibr/dod)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved