Berita Badung

BIDIK Cuan Pajak Parkir Pesawat di Bandara Ngurah Rai Buat Dongkrak PAD Badung, Gini Mekanismenya!

Pasalnya Dewan Perwakilan Daerah (DPRD Badung), melirik lalu lintas pesawat di bandara akan menjadi potensi sumber pendapatan baru.

TRIBUN BALI/ Agus Aryanta
Salah satu pesawat di Bandara Ngurah Rai saat parkir untuk menaikan penumpang beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali berlokasi di Kabupaten Badung kini seakan menjadi ladang pendapatan pemerintah setempat.

Pasalnya Dewan Perwakilan Daerah (DPRD Badung), melirik lalu lintas pesawat di bandara akan menjadi potensi sumber pendapatan baru.

DPRD mendorong Pemkab Badung, menerapkan pajak parkir pesawat sebagai salah satu strategi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Mengingat selama ini banyak pesawat yang parkir dan bisa dikerjasamakan dengan pihak bandara.

Baca juga: Pendataan Bangunan di Pantai Balangan Imbas dari Temuan di Pantai Bingin? Ini Kata Adi Arnawa

Baca juga: 4 Bulan Mengungsi, Warga Kasepekang di Banjar Sental Kangin Klungkung Akan Pulang, Ini Respons Warga

Usulan itu pun disampaikan langsung Fraksi Golkar, dalam siding paripurana pembahasan Raperda RPJMD Badung 2025–2029 pada Senin 28 Juli 2025.

Pada kesempatan itu, usulan fraksi Golkar dibacakan I Wayan Joni Pargawa, meminta pemerintah setempat membidik pajak parkir pesawat yang ada.

“Kami mendorong pemerintah untuk melakukan pendekatan dengan otoritas Angkasa Pura agar pajak parkir pesawat bisa terealisasi,” ujar Joni.

Menurut Fraksi Golkar, semua itu merupakan potensi penerimaan pajak dari aktivitas parkir pesawat di Bandara Ngurah Rai sangat besar, sejalan dengan rencana penguatan sektor pajak parkir.

Selain itu, Joni juga meminta pemkab memperkuat kerjasama dengan pengelola parkir untuk memastikan penerimaan dan pelaporan berlangsung transparan.

“Kami melihat adanya fluktuasi tarif parkir di bandara. Seharusnya, penerimaannya juga tercatat secara proporsional dan akurat,” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menanggapi santai usulan dari fraksi Golkar. Pihaknya sekakan tidak mau terburu-buru mengambil keputusan, sebelum melihat regulasi atau kewenangan yang ada. Hanya saja pihaknya tetap mendukung apa yang menjadi usulan kalangan DPRD Badung.

“Masalah pengenaan pajak, kami harus koordinasi terlebih dulu dengan pihak Angkasa Pura. Apakah Pemkab punya kewenangan secara hukum untuk memungut pajak tersebut,” kata Adi Arnawa.

Mantan Sekda Badung itu mengakui jika melihat potensi, memang potensi parkir pesawat di Bandara Ngurah Rai sangat besar, mengingat bandara ini merupakan salah satu yang tersibuk di Indonesia.

“Jika aturan memungkinkan, tentu ini bisa jadi sumber pendapatan baru yang signifikan bagi Badung. Sehingga kita perlu melihat kewenangan dan perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut,” imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved