Berita Badung
Pengendara yang Parkir Sembarangan di Jalan Pratama Raya Badung Diberikan Imbauan dan Teguran
Kompol Komang Agus menekankan pentingnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Kapolsek Kuta Selatan, Kompol I Komang Agus Dharmayana W., secara langsung memberikan imbauan dan teguran kepada salah satu pengendara mobil yang kedapatan memarkir kendaraannya di bawah rambu larangan parkir di Jalan Pratama Raya, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Selasa 29 Juli 2025.
Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan ketertiban berlalu lintas dan menekan potensi kemacetan maupun kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh kendaraan parkir sembarangan.
Dalam imbauannya, Kompol Komang Agus menekankan pentingnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, khususnya terkait larangan parkir di area yang telah ditetapkan.
"Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu memperhatikan rambu-rambu lalu lintas, termasuk larangan parkir. Parkir sembarangan bukan hanya melanggar hukum, tapi juga membahayakan pengguna jalan lain," tegasnya.
Baca juga: Langgar Izin Tinggal, WNA Perancis Dideportasi, 4 WNA Kena Operasi Wira Waspada Imigrasi Singaraja
Teguran yang diberikan bersifat humanis dan edukatif, sebagai bentuk pembinaan awal kepada masyarakat sebelum dilakukan tindakan hukum yang lebih tegas.
Kompol Komang Agus juga mengingatkan bahwa pihak kepolisian akan rutin melakukan patroli dan penertiban terhadap pelanggaran lalu lintas di kawasan rawan pelanggaran. (*)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.