Berita Buleleng

LANGGAR Lagi Langsung Kena Tipiring, Kasus TPA Ilegal Pangkungparuk Berakhir Restorative Justice

Kesepakatan kedua, Sudiarjana menyanggupi tidak lagi melakukan kegiatan pembakaran sampah yang mengganggu warga.

Istimewa
PENUTUPAN - Satpol PP Buleleng saat melakukan penutupan TPA ilegal di Pangkungparuk pada akhir Juni lalu. 

TRIBUN-BALI.COM - Setelah gagal melaksanakan persidangan tindak pidana ringan (Tipiring), kasus Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal di Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng kembali dilanjutkan pada Kamis (17/7). Bukan dengan sidang di pengadilan, kasus ini diselesaikan secara Restorative Justice (RJ). 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buleleng, Gede Arya Suardana mengungkapkan, penyelesaian kasus secara RJ ini menindaklanjuti permintaan kuasa hukum Wayan Sudiarjana, yakni Gede Pasek Suardika. Di mana ia meminta agar kasus TPA ilegal diselesaikan diluar pengadilan, yaitu berupa RJ.

Kata Suardana, kegiatan tersebut dihadiri sejumlah pihak. Mulai dari Dinas Lingkungan Hidup sebagai leading sektor Perda Persampahan, bagian hukum Setda Buleleng, Satpol PP, Camat Seririt, Perbekel Banjarasem, dan Perbekel Pangkungparuk. 

Hasilnya, lanjut Suardana, tercapai empat kesepakatan yang ditandatangi oleh Sudiarjana sebagai pemilik dari TPA ilegal. Pertama, Sudiarjana tidak lagi menerima sampah dari luar desa.

Baca juga: Kasus Penembakan WN Australia & Dugaan Temuan BB Senpi Kedua, Kombes Pol Ariasandy: Nanti Kami Rilis

Baca juga: ANAK Tak Diterima di SMP Negeri, Belasan Orangtua Siswa Geruduk Disdik Denpasar

Sebaliknya ia hanya menerima urugan bangunan dengan tujuan untuk pemerataan tanah. “Dia tidak lagi menerima sampah dari 19 Desa yang mampu menimbulkan gas metana. Hanya menerima urugan tanah dan bangunan saja untuk pemerataan lahannya yang cekung,” ucap Suardana. 

Kesepakatan kedua, Sudiarjana menyanggupi tidak lagi melakukan kegiatan pembakaran sampah yang mengganggu warga.

Demikian pula sisa sampah yang masih ada di lokasi, akan dikelola dengan baik sesuai aturan yang berlaku. Artinya tidak lagi mengelola sampah secara open dumping. 

Terakhir, apabila ditemukan masih ada pelanggaran kesepakatan, maka Sudiarjana bersedia dibawa ke jalur pengadilan untuk dilakukan sidang tipiring.

“Kalau tetap melakukan pelanggaran, nanti bisa kita tindaklanjuti langsung ke tipiring. Tidak lagi dibina, diberi SP (Surat Peringatan), enggak. Karena ini prosesnya sudah di pengadilan,” jelasnya. 

Suardana menambahkan, perjanjian ini tidak memiliki batas waktu. Artinya jika Sudiarjana ketahuan masih melakukan pengelolaan sampah secara ilegal, dia bisa dikenai tipiring.

Lantas disinggung mengenai 19 Desa yang ‘langganan’ buang sampah di Pangkungparuk, Suardana menyebut masih ada TPA di lokasi sekitar yang sudah dikelola dengan baik. TPA tersebut milik Sukarma yang tidak lain adik dari Sudiarjana. 

“Dia sudah mengelola sampahnya dengan baik dan melakukan pemilahan sampah organik dan anorganik. Sampah yg tidak bisa kepakai itu ditaruh di lahannya terus diurug pakai tanah agar tidak menimbulkan gas metana,” tandasnya. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved