Berita Gianyar

Inspektorat Pastikan Kadishub Gianyar Bali Tak Langgar Hak Orang Lain, Soal Penutupan Akses Rumah

Adapun permasalahan laporan ini, kata Bem, diduga karena miskomunikasi. 

istimewa
Kepala Inspektorat Pemkab Gianyar, I Gusti Bagus Adi Widhya Utama. Inspektorat Pastikan Kadishub Gianyar Bali Tak Langgar Hak Orang Lain, Soal Penutupan Akses Rumah 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Kepala Inspektorat Pemkab Gianyar, I Gusti Bagus Adi Widhya Utama atau karib disapa Gusti Bem membenarkan bahwa Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Gianyar, I Made Arianta, dilaporkan ke Inspektorat Pemkab Gianyar terkait penutupan akses jalan rumah warga di areal Subak Buaji, Kelurahan Beng, Kabupaten Gianyar, Bali, beberapa hari lalu.

Berdasarkan kajian informasi dan data yang dilakukan pihaknya, dipastikan bahwa penutupan akses tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan status Arianta sebagai pejabat di Pemkab Gianyar. Namun murni berdasarkan hak kepemilikan tanah. 

"Inspektorat sudah memanggil dan menindaklanjuti laporan seorang warga yang akses rumahnya ditutup. Kami juga telah meminta data dan penjelasan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gianyar," ujar Gusti Bem, Senin 28 April 2025.

Adapun hasilnya, kata dia, tanah yang sebelumnya diklaim sebagai jalan oleh pihak pelapor, dalam data BPN statusnya bukan lah jalan. Melainkan tanah hak milik. Dan, di dalam peta BPN juga terpampang bentuknya seperti jalan atau memanjang. 

Baca juga: Dishub Denpasar Bali Tertibkan Kendaraan Angkutan Barang di Jalan Kargo, 13 Truk Diperiksa

"Setelah kita koordinasikan dengan BPN diketahui bahwa tanah yang dimaksud jalan oleh yang bersangkutan, itu bukan jalan, tapi tanah hak milik. Di peta BPN juga bentuknya memang memanjang seperti jalan," ujarnya.

Adapun permasalahan laporan ini, kata Bem, diduga karena miskomunikasi. 

Karena itu, supaya persoalan ini tidak berlarut-larut, pihaknya akan mempertemukan kedua belah pihak, untuk mencari solusi yang menguntungkan kedua belah pihak. 

"Arianta sebelumnya sudah ada itikad baik, yakni sebelum salah satu pemilik lahan membangun kos-kosan dan menaruh material di lahan miliknya, dia sudah bersurat ke kaling, memberitahukan bahwa tanah yang ditaruh material itu adalah miliknya. Tapi malah dia yang dilaporkan ke polisi termasuk ke Inspektorat. Karena dilaporkan inilah dia melakukan pemagaran," ujarnya.

Gusti Bem juga mengungkapkan bahwa Surat Hak Milik (SHM) yang dimiliki Arianta, sudah dimiliki sebelum yang bersangkutan menjabat Kepala Dinas. 

"Tidak ditemukan adanya pelanggaran penyalahgunaan jembatan. SHM-nya itu sudah lama, sebelum dia jadi kadis. Tapi agar persoalan ini tak berlarut-larut, kami bersama Polres Gianyar berencana mempertemukan kedua belah pihak," ujarnya. 

Sebelumnya, I Made Arianta menerangkan ihwal pihaknya terpaksa melakukan pemagaran akses rumah tersebut. 

Kata dia, berawal dari dirinya membeli tanah seluas 4 are kaplingan di Kelurahan Abianbase Gianyar pada Pande Bambang sekitar tahun 2017. 

Namun karena Pande Bambang bermasalah, sehingga lahan tersebut tidak bisa diproses. 

Lalu dirinya pun diberikan lahan pengganti di Kelurahan Beng. Dan, lahan pengganti itu pun luasnya hanya 146 meter persegi dan bentuknya memanjang seperti jalan.

"Sejak 2020 tyang sudah menawarkan pemilik tanah di utara tanah ini, yang lahannya tidak ada akses jalan, agar menggunakan tanah tyang sebagai akses dengan kompensasi 25 persen dari luas tanah, sesuai yang berlaku umum di Gianyar, tapi tidak direspon sampai saat ini," ujar Arianta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved