Berita Gianyar
Inspektorat Pastikan Kadishub Gianyar Bali Tak Langgar Hak Orang Lain, Soal Penutupan Akses Rumah
Adapun permasalahan laporan ini, kata Bem, diduga karena miskomunikasi.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Arianta menegaskan bahwa pihaknya sejak tahun 2020 sudah membuka komunikasi dengan pemilik lahan tersebut, dibantu lurah dan kaling setempat untuk memediasi, juga menyurati secara resmi. Namun yang bersangkutan tidak pernah merespon.
"Januari 2025, salah satu pemilik lahan di sebelah lahan saya membangun kontrakan dengan menaruh material di tanah saya dan menggunakan akses tanpa izin. Saya datangi dan saya minta untuk mengadakan kesepakatan terlebih dahulu tentang akses, tapi mereka tidak merespon. Agar tanah hak milik saya aman, dan tidak digunakan tanpa izin, maka saya lakukan pengamanan dengan pemagaran," ujar Arianta.
Arianta mengungkapkan, atas tindakan itu, dirinya pun diadukan ke Polres Gianyar, Inspektorat hingga ke Dinas Perkimta Gianyar, dan dirinya telah memenuhi panggilan pemeriksaan atas aduan tersebut.
"Pada prinsipnya saya terbuka untuk komunikasi dan sudah meniatkan dengan baik memulai komunikasi itu dengan pemilik lahan terkait, tapi dari pihak mereka tidak merespon dengan baik dan memilih menempuh proses hukum,”.
"Kalau saya mau tempuh proses hukum, harusnya saya bisa tuntut mereka penyerobotan, karena memakai tanah saya untuk menaruh material dan dipakai akses tanpa izin. Tapi saya tidak mau celakai orang. Saya hanya mengamankan tanah saya agar tak diserobot dan digunakan tanpa izin, karena mereka memakai tanpa izin dan tak merespon penawaran saya untuk kerja sama penggunaan akses," ujar Arianta. (*)
Kumpulan Artikel Gianyar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.