Pembongkaran Bangunan di Pantai Bingin
136 Orang Di-PHK, Buntut Pembongkaran di Pantai Bingin Badung
Ada delapan pengusaha yang telah melaporkan dampak pembongkaran yang menyebabkan 136 pekerja kehilangan
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Lebih lanjut pihaknya berkomitmen untuk hadir dalam situasi seperti ini.
Penanganan PHK harus dilakukan secara terukur, tidak hanya berdasarkan aspek legal, tetapi juga sosial dan kemanusiaan
Eka Merthawan juga menegaskan perusahaan harus bertanggung jawab, terutama hak-hak karyawan yang terdampak sesuai Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Pengusaha tentu tidak bisa lepas tangan dan harus bertanggung jawab atas nasib karyawan," katanya
Pembongkaran usaha di kawasan Pantai Bingin diketahui merupakan bagian dari penataan kawasan pesisir, namun berdampak langsung terhadap keberlangsungan ekonomi para pekerja.
Disperinaker kini fokus menyelesaikan persoalan ini agar tidak meluas dan tetap dalam koridor hukum serta perlindungan tenaga kerja.
Gelombang PHK di Kabupaten Badung beberapa bulan terakhir cukup tinggi.
Seperti diketahui, manajemen PT Coca Cola Bottling Indonesia divisi produksi yang beralamat di Desa Werdi Bhuwana, Kecamatan Mengwi, Badung memberhentikan total 70 orang, di mana karyawan yang bertugas di pabrik Mengwi sebanyak 55 orang dan unit di Jalan Nangka, Denpasar sebanyak 15 orang.
Selain itu, Finns Recreation Club di Tibubeneng, Kuta Utara juga melakukan hal serupa, yakni dari total 285 pekerja, 94 orang masih bertahan di unit Finns Recreation Club, 34 lainnya dipindahkan ke unit usaha Finns Beach Club, sementara 157 sisanya menjalani PHK, terdiri atas 98 karyawan tetap, 16 pensiun dini, dan 43 karyawan kontrak. (*)
Berita lainnya di PHK Badung
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Kepala-Disperinaker-Badung-Putu-Eka-Merthawan-8966.jpg)