Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Pembongkaran Bangunan di Pantai Bingin

136 Orang Di-PHK, Buntut Pembongkaran di Pantai Bingin Badung

Ada delapan pengusaha yang telah melaporkan dampak pembongkaran yang menyebabkan 136 pekerja kehilangan

Istimewa
SOSOK - Kepala Disperinaker Badung, Putu Eka Merthawan 

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Sebagai respons atas pembongkaran sejumlah usaha di kawasan Pantai Bingin, Desa Pecatu, Badung, Bali, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung pun membuka Posko Badung Siaga PHK sejak Senin 28 Juli 2025 lalu. 

Hingga saat ini, ada delapan pengusaha yang telah melaporkan dampak pembongkaran yang menyebabkan 136 pekerja kehilangan pekerjaan. 

Posko ini rencananya akan dibuka selama sebulan penuh.

Diharapkan bisa membantu para pekerja yang kehilangan pekerjaannya.

Kepala Disperinaker Badung, Putu Eka Merthawan, menjelaskan pihaknya tengah memfasilitasi proses mediasi antara pihak pengusaha dan pekerja yang terdampak.

Dari delapan pengusaha yang melapor, sebagian besar pengelolaan usaha berasal dari Desa Pecatu, termasuk stafnya kebanyakan  berada di wilayah desa tersebut.

Baca juga: Koster Klarifikasi Isu PHK dan Pariwisata Bali Sepi: Per Hari 30 Ribu Lebih Wisatawan ke Bali

"Total ada 136 pekerja yang terdampak PHK. Mereka akan kami dampingi melalui proses mediasi."

"Fokus kami adalah memastikan hak-hak pekerja terpenuhi secara adil," ujar Eka Merthawan.

Mantan Camat Kuta Selatan ini juga menegaskan  beberapa usaha yang dibongkar disebut belum memiliki izin resmi atau bentuk badan hukum.

Namun katanya tetap terdapat hubungan kerja yang mengikat antara pengusaha dan pekerja.

Baca juga: Warga Badung yang PHK Dipastikan Tetap Punya BPJS Kesehatan, Dinkes Minta Ajukan PBI

"Untuk itu, penyelesaian hak pekerja tetap menjadi tanggung jawab pihak pengusaha," ucapnya.

Apapun status legalitas usaha, jika ada hubungan kerja, maka ada tanggung jawab terhadap pekerja.

Pihaknya di Disprinaker tidak mencari siapa yang salah, tapi bagaimana menyelesaikan masalah dengan humanis dan berkeadilan

"Kami mengimbau para pengusaha lain yang terdampak namun belum melapor, agar segera datang ke posko untuk mendapatkan pendampingan."

Baca juga: Sikapi PHK Massal dan Dampak terhadap Pekerja, FSPM Bali Minta Kebijakan Efisiensi Ditinjau Ulang

"Posko tersebut juga terbuka bagi para pekerja yang merasa belum mendapatkan kejelasan terkait hak mereka," bebernya

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved