WNA Berulah di Bali
2 WNA Perampok di Perusahaan Money Changer Dibekuk, Jhonny Hendak Kabur ke Thailand
Jhonny sempat menjadi buron setelah beraksi merampok uang ratusan juta rupiah milik perusahaan money changer.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Warga Negara Asing (WNA) asal Uzbekistan Evgeniy Viktorovich Pak alias Jhonny (34) berhasil diamankan jajaran Polresta Denpasar.
Jhonny sempat menjadi buron setelah beraksi merampok uang ratusan juta rupiah milik perusahaan money changer.
Sebelumnya satu pelaku WNA lainnya asal Azerbaijan, Taccoddin Fazil Oglu Tajddin Hajiyep (34) berhasil ditangkap saat merampok petugas money changer pada Minggu (22/7). Tajddin menggasak uang ratusan juta rupiah.
Tajddin ditangkap setelah kejar-kejaran dengan petugas money changer dan uang lembaran ratusan ribu berhamburan. Saat mencoba kabur Tajddin terlibat tabrakan hingga kakinya patah.
Kasus ini viral di media sosial. Sedangkan Jhonny yang sempat kabur melarikan diri akhirnya diamankan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, pada Senin (28/7). Jhonny hendak kabur menuju Bangkok, Thailand.
Baca juga: CACI MAKI Tak Surutkan Semangat Agung Rai, Hibur Warga di Pica Fest, Penonton Didominasi Anak Muda
Baca juga: MAMI SISCA Siap Hibur Warga, Tunjukkan Penampilan Saat HUT RI di Buleleng, Wargas Comeback!
“Pelaku (Jhonny) berhasil kami amankan saat berusaha kabur keluar Bali,” kata Kapolsek Kuta, Kompol Agus Riwayanto Diputra didampingi Wakasat Reskrim Polresta Denpasar Iptu I Wayan Juwahyudi di Polresta Denpasar, pada Kamis (31/7).
Diungkapkan Kompol Agus, modus operandi para tersangka WNA ini menargetkan tempat-tempat yang bergerak di bidang penukaran mata uang asing.
Sebagaimana dalam kasus kali ini, tersangka mengaku dari Interpol untuk meyakinkan petugas money changer. Selain itu, mereka memalsukan paspor sebagai identitas.
“Korban percaya dengan paspor palsu yang bersangkutan dan bersedia membawa sejumlah uang itu ke tempat yang ditentukan pelaku, kemudian menghitung uang, dan pelaku lain mengaku sebagai interpol,” bebernya.
Dari hasil interogasi, Jhonny sudah dua kali beraksi di Bali. Aksi pertama dilakukan terhadap petugas money changer di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung dengan kerugian mencapai Rp 170 juta, pada April 2025 lalu.
Saat itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Badung. Dijelaskannya, motif kedua pelaku merampok money changer adalah untuk kebutuhan hidup sehari-hari. “Niat awal liburan, setelah itu berniat melakukan kejahatan modus serupa,” paparrnya.
Tak hanya berhenti di sini, Polresta Denpasar juga mendalami identitas paspor palsu yang digunakan pelaku. Atas perbuatannya, kedua WNA tersebut ditetapkan tersangka. Keduanya dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.
Sementara itu, Kasi Penindakan Kantor Imigrasi Ngurah Rai Dharma Bayuaji menyampaikan mengenai identitas pelaku, yang mana keduanya masuk ke Indonesia secara legal, menggunakan dokumen yang sah dan visa kunjungan pada Januari 2025.
Pelaku Tajddin sejatinya juga memiliki paspor asli, namun identitas dipalsukan menggunakan nama orang lain yakni Borys Andzej Musielak kewarganegaraan Polandia.
“Jadi pada saat mereka datang itu, paspor yang mereka gunakan identitasnya asli yang Azerbaijan. Tapi, di sini ditimpali dengan lembar identitas yang palsu,” jelas Dharma.
Untuk tersangka Tajddin masa tinggalnya sudah expired atau overstay, sementara tersangka Jhonny masih berlaku hingga Agustus 2025. (ian)
USAI Jalani Hukuman Pidana di Lapas Kerobokan, GLS Pelaku Pencurian Aset Kripto Langsung Dideportasi |
![]() |
---|
VIRAL WNA Lakukan Atraksi Ekstrem di Air Terjun Sekumpul Buleleng |
![]() |
---|
ATENSI WNA Nakal, Imigrasi Bentuk Satgas Patroli Keimigrasian di Bali Libatkan Ratusan Personel |
![]() |
---|
Diduga Depresi, Seorang WNA Mengamuk di Ubud Bali, Sempat Lempar Barang Warga dan Menyakiti Diri |
![]() |
---|
Seorang WNA Berulah di Bali, Rampas dan Bakar Mobil, Tabrak 2 Orang di Jalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.