WNA Berulah di Bali

ATENSI WNA Nakal, Imigrasi Bentuk Satgas Patroli Keimigrasian di Bali Libatkan Ratusan Personel

Sementara itu jumlah orang asing yang diproses hukum, selama periode November 2024 hingga Juli 2025 mencapai 62 orang.

(Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin)
Suasana apel pengukuhan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Imigrasi di wilayah Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Republik Indonesia, Agus Andrianto mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Imigrasi di wilayah Bali pada Selasa 5 Agustus 2025 yang menegaskan Imigrasi sebagai leading sector dalam Pengawasan Orang Asing. 

Upacara pengukuhan berlangsung di Pelabuhan Benoa, Denpasar ini dihadiri sekitar 500 peserta yang terdiri dari unsur Imigrasi, Pemasyarakatan, TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (PP) dan Pecalang. 

Selain jajaran Ditjen Imigrasi, pengukuhan disaksikan langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster, Ketua DPRD Provinsi Bali, Kapolda Bali, Pangdam IX/Udayana, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, dan sejumlah kepala instansi vertikal serta dinas tingkat provinsi di Bali.

“Pembentukan Satgas Patroli Keimigrasian ini merupakan tindak lanjut dari arahan presiden untuk memastikan stabilitas dan keamanan di Bali sebagai salah satu destinasi wisata utama Indonesia,” jelas Menteri Imipas Agus Andrianto.

Baca juga: TIDAK Etis Petugas Imigrasi Miliki Tato, Menteri Imipas: Tidak Wajar dan Tidak Pantas!

Baca juga: CATAT Ada 3 Usaha Tak Kantongi Izin! Satpol PP Badung Sidak Aktivitas Paralayang di Kutuh Bali


Dasar hukum Satgas Patroli Keimigrasian, di antaranya adalah Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 66 ayat 2 huruf b, Peraturan Pemerintah RI No. 31 Tahun 2013 Pasal 181.

Lebih lanjut, Menteri Agus menjelaskan bahwa Satgas Patroli dibentuk agar bisa memberikan quick response apabila terjadi pelanggaran; menekan pelanggaran peraturan oleh orang asing di Bali; serta untuk menghadirkan rasa aman kepada masyarakat.

Untuk memastikan patroli berjalan efektif, Satgas akan melibatkan 100 orang petugas imigrasi, setiap personil akan dilengkapi dengan rompi pengaman dan body camera (bodycam). 

Petugas akan berpatroli dengan menggunakan motor atau mobil patroli imigrasi, di 10 titik lokasi strategis yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar.

Di antaranya: Kuta Utara (Canggu) Seminyak, Kerobokan, Pelabuhan Matahari Terbit dan Benoa, Pecatu (Uluwatu, Bingin), Pantai Mertasari, Kecamatan Kuta dan Gianyar (Ubud) serta Nusa Dua, Jimbaran.

“Hari ini saya mengukuhkan Satgas Patroli Imigrasi di Bali. Mudah-mudahan nanti permasalahan di Bali terkait dengan masalah wisatawan asing bisa kita tangani bersama-sama,” harap Menteri Imipas Agus Andrianto. 

Sementara Satgas Patroli ini akan berjalan selama 1 bulan penuh, tetapi dapat diperpanjang jika dirasa perlu.

“Kalau waktunya 1 bulan kurang kita akan tambah lagi sampai Bali ini tertib. Semua kita tertibkan supaya Bali sebagai destinasi wisata unggulan nasional ini betul-betul bisa menjadi tujuan wisata yang aman, nyaman bagi semuanya,” ungkapnya.

Terkait hal ini, Pelaksana tugas Direktur Jenderal (Plt. Dirjen) Imigrasi, Yuldi Yusman menyampaikan bahwa Dantim (Komandan Tim/Penanggungjawab Tim) dan Petugas Patroli akan berpatroli pada rute yang telah ditentukan, terutama di area rawan pelanggaran keimigrasian atau daerah di mana kegiatan WNA terkonsentrasi.

“Jadwal pergerakan patroli dilakukan secara berkala dan acak untuk menghindari pola yang mudah ditebak,” jelas Yuldi. Pengukuhan satgas ini memperkuat komitmen Imigrasi, yang telah menunjukkan capaian kinerja signifikan. 

Berdasarkan data statistik, Ditjen Imigrasi telah melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi sebanyak 607 kasus dan pendetensian 303 kasus pada periode November hingga Desember 2024. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved