Berita Bali
Pemprov Bali Bantah Ada Skandal Pada Proses Tender Pengadaan Mobil Dinas 2025
PT. Grand Integra Teknologi ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai penawaran sebesar Rp10.170.800.000.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Melalui Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian Setda Provinsi Bali, I Made Budi Adiana, Pemerintah Provinsi Bali bantah adanya skandal dalam proses tender pengadaan mobil dinas tahun anggaran 2025.
Budi Adiana, menjelaskan bahwa seluruh tahapan pengadaan dilakukan secara terbuka dan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
“Prosedur ini hanya digunakan apabila spesifikasi dan volume pekerjaan sudah jelas, serta peserta tender telah terkualifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP),” jelasnya, Rabu 30 Juli 2025.
Adiana menjelaskan, pengadaan kendaraan bermotor penumpang dilakukan melalui metode Tender Cepat sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta peraturan turunannya.
Baca juga: Pengembangan Koperasi di Sektor Riil Dinilai Punya Peluang Besar, Ini Kata Asisten II Setda Buleleng
Pengumuman paket pengadaan telah dilakukan pada 17 April 2025 melalui sistem LPSE Provinsi Bali dan diikuti oleh lima peserta yang mengajukan penawaran.
Sesuai dengan ketentuan mekanisme Tender Cepat, evaluasi dilakukan berdasarkan penawaran harga terendah, disertai verifikasi kelayakan penawar.
Namun dalam proses verifikasi, empat dari lima peserta memilih mundur dengan alasan yang dapat diterima oleh Kelompok Kerja (Pokja) pemilihan.
Dari hasil tersebut, PT. Grand Integra Teknologi ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai penawaran sebesar Rp10.170.800.000.
Akan tetapi, pada 7 Mei 2025, perusahaan tersebut menyatakan mundur karena menghadapi persoalan perpajakan.
“Pengunduran diri tersebut diterima oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sehingga pengadaan dibatalkan dan tidak dilanjutkan ke tahap kontrak,” kata Adiana.
Dengan demikian, Pemprov Bali menegaskan bahwa tudingan adanya “skandal” dalam pemberitaan tersebut sama sekali tidak berdasar.
Proses tender berlangsung tanpa penyimpangan, pengaturan pemenang, maupun intervensi pihak manapun.
“Pemerintah Provinsi Bali tetap berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam seluruh proses pengadaan barang/jasa,” tutupnya.
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.