Sampah di Bali
Ancaman Industri Daur Ulang dan Ekonomi Lokal di Bali, Kaitan dengan Sampah, Ada Apa?
Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025, tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, yang melarang produksi dan distribusi air minum dalam kemasan
TRIBUN-BALI.COM - Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025, tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, yang melarang produksi dan distribusi air minum dalam kemasan (AMDK) di bawah satu liter memantik kekesalan para pedagang kecil.
Dengan ketus, mereka mencibir kebijakan yang dianggap memberatkan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
"Apa sekalian pabriknya ditutup? bisa dibayangkan kalau pedagang di alun-alun (Lapangan Puputan), membawa yang ukurannya 1 liter, pasti sulit kan. Berat mereka," kata salah satu pedagang di Bali, bernama Mang Arik.
Dia juga mempertanyakan nasib pembeli, yang hanya memiliki cukup uang untuk belanja air dalam kemasan ukuran di bawah 1 liter.
Mang Arik berpendapat, bahwa pemerintah jangan hanya mebuat kebijakan tanpa dibarengi dengan solusi yang nyata di lapangan, apalagi kalau ada upacara adat di Bali.
Baca juga: 20 Personel Naik Pangkat dari Aipda ke Aiptu, Total 64 Personel Bintara Polres Gianyar Naik Pangkat
Baca juga: Komitmen Pelaksanaan Bale Kertha Adhyaksa, Sumedana: Bali Paling Siap di Indonesia
Warga Bali, Gede Suanda mengatakan bahwa pelarangan produksi dan distribusi itu akan memberatkan masyrakat setiap ada acara adat.
Pria yang sudah terbiasa mengikuti setiap upacara adat di Bali ini melanjutkan, penggunaan gelas kaca atau air kemasan di atas liter akan sangat membebani masyarakat kurang mampu, menuyusul besaran biaya yang harus dikeluarkan setiap kegiatan adat.
"Jika ada ratusan orang yang datang ke upacara tersebut, jika menggunakan gelas kaca bisa dibayangkan berapa besar biaya yang harus dikeluarkan tuan rumah. Iya kalau misalkan orangnya mampu, kalau tidak bagaimana? kasihan jadinya tuan rumahnya," katanya.
Hal serupa juga diutarakan salah seorang Banjar di Denpasar, Ketut Ariano. Dia mengaku heran dengan keluarnya SE Gubernur Koster yang melarang masyarakat Bali, untuk menggunakan air minum kemasan di bawah satu liter pada upacara adat.
Selain mahal, menurutnya, AMDK di atas 1 liter juga tidak cocok dijasikan kepada tamu dalam acara apapun."Nggak cocok jika dihidangkan kepada para tamu yang datang, ukurannya terlalu besar dan mubazir jika digunakan untuk upacara-upacara adat," katanya.
Pelarangan produksi dan distribusi dalam SE Guburnur Bali, dinilai akan memberikan efek domino terhadap perekonomian Bali, termasuk mematikan industri daur ulang.
Mereka berpendapat bahwa Gubernur Bali tidak sensitif, dengan perekonomian masyarakat saat mengeluarkan kebijakan tertentu. Apalagi kondisi ekonomi saat ini tengah dalam ketidakpastian.
Asosiasi Industri Minuman Ringan (ASRIM) mengungkapkan, bahwa sebenarnya industri minuman ringan telah menjalankan berbagai upaya konkret dalam pengelolaan sampah kemasan plastik.
Larangan tersebut dapat berpotensi membuat merosotnya keuntungan industri tersebut, hingga sekitar 5 persen.
Kasus TPA Ilegal Pangkungparuk Buleleng Berakhir, Tercapai 4 Kesepakatan |
![]() |
---|
Pembuang Sampah di Sungai Jalan Batukaru Denpasar Kepergok Satpol PP |
![]() |
---|
Kemenperin Dukung Langkah Kemendagri Minta Gubernur Bali Kaji Lagi Dampak Larangan AMDK di Bawah 1L |
![]() |
---|
SAMPAH di Denpasar, Desa Kelurahan Diminta Turun Setiap Jumat |
![]() |
---|
Wawali Sebut Sungai di Denpasar Sering Dipenuhi Sampah, Desa & Kelurahan Diminta Turun Setiap Jumat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.