Kongres PDIP di Bali
Hasto Akan Terbang ke Bali Hadiri Kongres PDIP Pasca Bebas, Dipilih Kembali Jadi Sekjen?
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dinyatakan bebas pasca amnesti yang diberikan Presiden Prabowo.
Sebab, kata dia, penyusunan struktur kepengurusan partai menjadi hak prerogatif Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.
Komarudin juga menegaskan bahwa dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai tidak ada batasan masa jabatan Sekjen partai maksimal dua periode.
Baca juga: RESMI, PDIP Gelar Kongres Hari Ini di Nusa Dua Bali Dihadiri Megawati, Bagaimana dengan Hasto?
“Enggak ada di AD/ART, partai tidak membatasi soal sekjen dua periode. Tidak ada batasnya. Itu kewenangan prerogatif ketua umum menentukan siapa saja,” ujarnya.
Dalam Kongres PDIP di Bali Megawati Soekarnoputri resmi ditetapkan kembali menjadi Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) masa bakti 2025-2030.
Megawati Terpilih Lagi Jadi Ketum
Kongres PDI Perjuangan yang digelar di BNDCC Nusa Dua Bali pada Jumat, 1 Agustus 2025 kembali mengukuhkan Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Umum PDIP.
Terkait pengukuhan ini, Pengamat politik dari Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas), I Nyoman Subanda mengatakan hal itu bukan sesuatu yang mengejutkan.
Karena dari awal sudah santer disebutkan jika Megawati akan kembali memimpin pantai berlogo banteng itu.
Pengukuhan kembali megawati ini dilakukan karena ia dianggap sebagai sumber atau figur pemersatu.
"Dan belum ada kader yang mampu mengimbangi sosok Mega. Sehingga beliau dianggap figur pemersatu," kata Subanda.
Termasuk Puan Maharani dan Prananda Prabowo menurutnya belum mampu menandingi sosok Megawati.
Sehingga sosok Mega dikultuskan sebagai sosok yang berpengaruh di PDIP.
Apalagi di tengah dinamika politik, rivalitas dan konflik, diperlukan figur pemersatu seperti Megawati.
Selain itu, ia melihat jika Megawati memang nampaknya masih mau untuk dijadikan Ketum kembali.
Sementara terkait dengan posisi Sekjen yang saat ini masih dipegang Hasto Kristiyanto, PDIP menganggap jika Hasto adalah sosok yang dikriminalisasi dan bukan berkasus.
Dan dijadikannya Hasto sebagai tersangka adalah by design, sehingga ia dianggap kader yang tidak cacat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.