Hari Kemerdekaan RI

Jelang Hari Kemerdekaan RI, Polda Bali Pantau Fenomena Pengibaran Bendera ‘One Piece’

Budi Gunawan telah memberikan pernyataan agar masyarakat menahan diri tidak terprovokasi

Tangkap Layar Youtube Tribun Timur
BENDERA ONE PIECE - Tangkap Layar Youtube Tribun TImur yang memerlihatkan fenomena penggunaan Bendera One Piece untuk atribut HUT RI ke-80. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Fenomena pengibaran bendera One Piece di tengah semarak Hari Kemerdekaan Indonesia menjadi perhatian khusus pihak kepolisian. 

Fenomena pengibaran bendera One Piece berlogo bajak laut itu belakangan dinilai sebagai simbol gerakan kritik terhadap pemerintah yang berpotensi mengancam persatuan dan kesatuan

Menyikapi hal itu, Polri memberikan atensi. Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy menyampaikan, bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan giat pemantauan pengibaran bendera One Piece.

"Sampai saat ini Polda dan jajaran melakukan pemantauan di wilayah," ujar Kombes Pol Sandy, pada Minggu 3 Agustus 2025.

Baca juga: VIRAL Bendera One Piece Berkibar Jelang HUT RI Ke-80, Diduga Sebagai Bentuk Kritik dan Protes

Adapun bendera tersebut ramai dikibarkan oleh beberapa warga di berbagai daerah dan menjadi tren menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. 

Pemerintah melalui Menkopolkam Budi Gunawan juga telah memberikan pernyataan agar masyarakat menahan diri tidak terprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa. 

Hal ini bukan berarti pemerintah anti kritik, namun pihaknya mengingatkan agar tidak mencederai simbol negara, di mana di masa menjelang HUT Kemerdekaan yang seharunya menjadi semarak adalah nuansa bendera Merah Putih. 

Menilik Undang-undang, ada terdapat sanksi pidana bagi yang mencederai martabat dan simbol negara. 

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menekankan bahwa demokrasi merupakan ekspresi yang wajar sejauh tidak bertentangan dengan konstitusi. (*)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved